Terkait Penghinaan Wartawan, Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Aneh Tapi Nyata

×

Terkait Penghinaan Wartawan, Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Aneh Tapi Nyata

Bagikan berita
Terkait Penghinaan Wartawan, Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Aneh Tapi Nyata
Terkait Penghinaan Wartawan, Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Aneh Tapi Nyata

Yogyakarta, Kongkrit.com---Saksi korban wartawan media online yang juga merupakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), dan sampai saat ini menjabat sebagai Wapemred media online Info Breaking News, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, menilai putusan majelis hakim diketuai Lilik Nurani SH dengan hakim anggota Asep Permana SH. MH dan Nasrulloh SH yang menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak berwenang mengadili terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi warga Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya keliru dan tidak berlandaskan hukum bahkan dapat dikatakan aneh tapi nyata.Sebab dalam perkara yang sama yaitu terdakwa Ir. Faaz Ismail telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan pidana penjara selama 3 bulan, bahkan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan perkara nomor: 7/PID.SUS/2020/PT YYK, yang mana terdakwa Ir. Faaz Ismail melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media social facebook dari Jakarta, dimana hal tersebut merupakan satu laporan polisi dengan terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi yaitu sama-sama atas laporan polisi nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 di Polda DIY.

“Sehingga putusan sela yang menyatakan PN Yogya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi adalah keliru dan tidak berlandaskan hukum serta merupakan fakta kejadian aneh tapi nyata. Apalagi antara terdakwa Ir Faaz Ismail dan terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi merupakan terdakwa dalam satu laporan polisi yang sama, serta domisili terdakwa Faaz Ismail di Jakarta bukan di Yogyakarta, kenyataannya Faaz telah disidangkan dan telah diputus bersalah oleh PN Yogya," ujar Hoky kepada Kongkrit.com hari Selasa, 05 Mei 2020.Lebih lanjut Hoky menambahkan, "Jika melihat pada kasus serupa, Pengadilan Negeri Yogyakarta juga pernah menyidangkan dan telah memutus kasus penyebar berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yaitu terdakwa Rosyid Nur Rohum SIP warga Oku Timur Sumatera Selatan diganjar vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, faktanya pelaku sesungguhnya melakukan kasus penyebar berita hoax dari Sumatera Selatan, dan dilaporkan di Polda DIY, lalu disidangkan dan divonis di PN Yogya, sehingga sesungguhnya telah ada 2 fakta nyata vonis hukum oleh PN Yogya, oleh karena itu saya mengatakan putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta aneh tapi nyata," ungkap Hoky.

Hal senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) PPFN ACSIN Noenoehitoe SH dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu, “Pada prinsipnya kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim, untuk kami telah melakukan upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, semoga upaya hukum kami tersebut dikabulkan," ujar JPU.Disebutkan, locus delicti atau tempat kejadian dalam perkara ITE mengacu pada teori akibat (de leer van het gevolg) yang menjelaskan mengenai kapan akibat mulai timbul ketika terjadi suatu delik. Dalam perkara penghinaan terhadap Hoky, para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan maupun pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi korban pada Jumat tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Gallery Prawirotaman di Jalan Prawirotaman 2 Nomor 839B Yogyakarta.

Sementara Vincent Suriadinata SH MH selaku Ketua Bidang Hukum DPP APKOMINDO mengatakan, “Mengacu dari 2 perkara yang sudah diputus oleh PN Yogykarta baik terdakwa Ir Faaz Ismail maupun Rosyid Nur Rohum SIP menunjukkan dalam perkara ITE diterapkan teori akibat perbuatannya dilihat dimana, bukan saat melakukannya dimana. Sehingga putusan sela yang menyatakan PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili dan memutus perkara Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi adalah keliru dan tidak berlandaskan hukum,” tegas Vincent. (fredi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 90607
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini