Satu Minggu Bebas, Residivis Kambuhan yang Bebas Program Asimilasi Nyaris Dihakimi Massa

×

Satu Minggu Bebas, Residivis Kambuhan yang Bebas Program Asimilasi Nyaris Dihakimi Massa

Bagikan berita
Satu Minggu Bebas, Residivis Kambuhan yang Bebas Program Asimilasi Nyaris Dihakimi Massa
Satu Minggu Bebas, Residivis Kambuhan yang Bebas Program Asimilasi Nyaris Dihakimi Massa

Sergai, Kongkrit.com—Ardi Winata (29) warga Jalan Ampera III, Gg.Masjid Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (4/5/2020) sekira pukul 07.30 WIB, Nyaris dihakimi warga ketahuan melakukan pencurian Sepeda Motor milik warga Dusun XI Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum melalui Kapolsek Dolok Masihul, kejadian berawal pada hari Senin, 4/5/2020 sekira pukul 07.00 WIB, Korban Suparno dengan mengendarai Sepeda Motor Vario BK 5815 AIF berangkat dari kediamannya di Dusun XII menuju sawah untuk mencabut rumput yang terletak Dusun XI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Setiba dilokasi di areal sawah tepatnya di belakang Mesjid Al-Iman sepeda motor milik korban di parkirkan dan dikunci stang, jarak korban dengan sepeda motor berkisar 50 m. Berselang kurang lebih setengah jam setelah mencabut rumput tiba -tiba melihat seorang laki laki menyorong sepeda motor miliknya. Spontan korban berteriak "Maling...Maling."selanjutnya pelaku kabur.

Mendengar Teriakan korban, saksi mata Riadi (39) dan Muliono (40) yang merupakan warga sekitar langsung mengejar pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditangkap warga dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Dolok Masihul," kata Kapolres Sergai.'Tersangka Ardi Winata yang baru bebas satu Minggu dari LP Tanjung Gsaat dilakukan interogasi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali dan pernah masuk penjara tahun 2018 dalam kasus pencurian di hukum 3 tahun di LP Tanjung Gusta Medan, bahkan tersangka baru satu minggu keluar menjalani hukuman tersebut.

Tersangka pada saat beraksi melakukan pencurian dengan menggunakan Obeng untuk merusak kunci kontak sepeda motor, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara." Ungkap Kapolres Sergai (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 90554
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini