Jakarta, Kongkrit.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapid test Covid-19 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (05/05/2020). Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan rapid test ini merupakan langkah preventif penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian PANRB. Rapid test ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian PANRB dan keluarganya, serta wartawan mitra Kementerian PANRB.
Pada kesempatan tersebut, Atmaji menyampaikan terima kasih kepada PT Taspen (Persero) sebagai mitra aparatur sipil negara (ASN) yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini dengan menyediakan rapid test kit, alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis. “Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen atas alat rapid test dan tenaga medis yang disediakan. Taspen juga sudah memberikan APD, vitamin, hand sanitizer, dan lain-lain,” ujarnya saat membuka pelaksanaan rapid test di Kementerian PANRB. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan rapid test ini menjadi bagian dari refocusing anggaran untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Menurutnya, hal ini merupakan langkah responsif sekaligus kewajiban Kementerian PANRB untuk melindungi setiap pegawai dari penyebaran Covid-19. “Rapid test ini merupakan tahap pertama untuk mengetahui apakah positif Covid-19 atau tidak. Apabila ada yang positif tentunya akan dilanjutkan pemeriksaan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, seperti tes polymerase chain reaction (PCR),” jelas Sri.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian PANRB. Langkah pencegahan yang sudah dilakukan antara lain penyediaan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan serta menyediakan vitamin dan masker bagi pegawai. Selain itu, Kementerian PANRB juga menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah pengguna lift. Sri berpesan kepada pegawai di Kementerian PANRB dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Bagi pegawai yang harus melaksanakan tugas kedinasan di kantor wajib menerapkan physical distancing sesama pegawai. “Kita semua berharap pandemi ini segera berakhir sehingga kita bisa melakukan aktivitas kita seperti biasa dan jangan lupa untuk selalu menerapkan pola hidup sehat,” pungkas Sri.(har)
Sumber : 90463