Pemkab. Solok Ikuti Vicon Pencegahan Korupsi Dengan KPK Terkait Pengelolaan Dana Covid-19

×

Pemkab. Solok Ikuti Vicon Pencegahan Korupsi Dengan KPK Terkait Pengelolaan Dana Covid-19

Bagikan berita
Pemkab. Solok Ikuti Vicon Pencegahan Korupsi Dengan KPK Terkait Pengelolaan Dana Covid-19
Pemkab. Solok Ikuti Vicon Pencegahan Korupsi Dengan KPK Terkait Pengelolaan Dana Covid-19

Arosuka, Kongkrit.com---Guna memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pemerintah daerah di Sumatera Barat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, terkait dengan pencegahan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Propinsi Sumbar lakukan Video Conference dengan Komisi Pemberantarasan Korupsi Indonesia.Adapun yang tergabung dalam Vidcon, yakni Satgas koordinasi pencegahan wilayah IX, Perwakilan KPK, Sekretaris Daerah Se-Sumbar, Inspektur Se-Sumbar,

Kepala Bappeda Se-Sumbar, Kepala BPKAD Se-Sumbar, Kepala UKPBJ Se-Sumbar, Kepala Bapenda Se-Sumbar, Sekretaris DPRD Se-Sumbar,Admin MCP ( Monitoring Centre for Prevention) Se-Sumbar.

Serta ikut bergabung dari Pemkab. SolokBupati Solok H.Gusmal, SE. MM, Sekda Aswirman, SE. MM, Sekretaris DPRD Kab. Solok Suharmen, Kepala Inspektorat Kab. Solok Hermantias, Kepala BKD Kab. Solok Editiawarman, Kepala Barenlitbang Kab. Solok Erizal,SE,MM, Kabag BPBJ Khairul, ST, Sektetaris DPMPTSP Marcos Sophan, serta pejabat terkait lainya di Guest House, Kamis (30/04/2020).

Kemudian, disimpulkan Sumatera Barat masuk dalam wilayah Satgas Koordinasi pencegahan IX dalam penanganan penyimpanan dan pemberantasan korupsi terintgrasi, dimana KPK berharap pemerintah provinsi sumbar menjalankan pengelolaan dana covid sesuai prosedur sehingga dapat terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsiSelanjutnya, KPK menegaskan penggunaaan Aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang dibuat KPK untuk memudahkan Memonitoring tanpa harus datang langsung ke daerah

KPK akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi anggaran bencana yang nantinya dapat di kategorikan sebagai kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman matiKPK akan selalu berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa terkait percepatan penanganan Covid-19

Selain itu, KPK juga menegaskan langkah -langkah antisipasi pengadaan barang dan jasa serta rambu-rambu pencegahan, diantaranya memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan barang /jasa bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi maka proses BPJ tetap dapat dilaksanakan, serta mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan BPJ dengan berkonsultasi kepada LKPPDimana, yang menjadi titik rawan korupsi penanganan covid 19 diantaranya adalah pengadaaan barang dan jasa,Filantrofi atau sumbangan pihak ketiga yang meliputi pencatatan penerima, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Untuk itu KPK mengingatkan jangan sampai terjadi penyelewengan.

Tidak sampai disitu saja, selesai dengan KPK. Bupati Solok H. Gusmal lanjutkan Vicon untuk mengikuti Musrembangnas tahun 2020 dengan agenda menyusun rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi Sosial yang dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. (Miler)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 90123
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini