Butuh 24 Jam, TEKAB Polsek Tanjung Beringin Bekuk Pencuri Laptop

×

Butuh 24 Jam, TEKAB Polsek Tanjung Beringin Bekuk Pencuri Laptop

Bagikan berita
Butuh 24 Jam, TEKAB Polsek Tanjung Beringin Bekuk Pencuri Laptop
Butuh 24 Jam, TEKAB Polsek Tanjung Beringin Bekuk Pencuri Laptop

Sergai, Kongkrit.com—Pelaku pencurian Laptop milik korban Sondang Martina Sihombing (20) warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil dibekuk TEKAB Polsek Tanjung Beringin, (Minggu, 26/4/2020) sekira pukul 20.30 WIBKedua pelaku JS (20) dan MP (24) keduanya warga Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Tanjung Beringin hanya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam, di sebuah lokasi Bilyard tepatnya di Dusun Lubuk Pulau, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Senin (27/04/2020) kepada awak media membenarkan terhadap penangkapan tersangka pencurian Laptop milik korban Sondang Martina Sihombing warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.Kejadian bermula pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, korban telah selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya Laptop miliknya diruang tamu rumahnya.

Saat akan istirahat sebelumnya korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya Laptop miliknya, sekira pukul 02.00 WIB, ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada ditempatnya.Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban tidak menjawab tidak menyimpan laptop miliknya.

Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak diduga Laptop miliknya telah raib dicuri maling, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringi sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/ IV/Yan .2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal 26 April 2020.“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”Kata AKBP Robin

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat(1)angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,”Ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP R. Simatupang. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 89308
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini