Iming Iming 20 Ribu, Dedek Warga Sei Sijenggi Rela Jadi Kurir Sabu, BB 0,85 Gram

×

Iming Iming 20 Ribu, Dedek Warga Sei Sijenggi Rela Jadi Kurir Sabu, BB 0,85 Gram

Bagikan berita
Iming Iming 20 Ribu, Dedek Warga Sei Sijenggi Rela Jadi Kurir Sabu, BB 0,85 Gram
Iming Iming 20 Ribu, Dedek Warga Sei Sijenggi Rela Jadi Kurir Sabu, BB 0,85 Gram

Sergai, Kongkrit.com—Kurir Sabu berinisial Abdullah Ade alias Dedek.(30) warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan, (Sabtu, 25/4/2020) sekira pukul 00.45 WIB.Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pengedar Sabu yang akan melakukan transaksi kepada para sopir di wilayah dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Atas informasi tersebut, Team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya Team melakukan Undercover Buy kepada tersangka. alhasil tersangka dapat di kelabui petugas.Tersangka ditangkap di pinggir Jalinsum Medan - Tebing Tinggi tepatnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kabupaten Sergai,

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.100.000 dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.Bapak dua anak tersebut mengaku memperoleh Sabu dari seseorang yang berinisial P warga Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang pemesan berinisial S.

Tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000 apabila berhasil melakukan transaksi Sabu tersebut dan tersangka menjadi kurir Sabu sudah 1 bulan setengah ",ujarnya.Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 89301
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini