1 Dari 5 DPO Kasus Pengeroyokan Dibekuk TEKAB Polsek Dolok Masihul

×

1 Dari 5 DPO Kasus Pengeroyokan Dibekuk TEKAB Polsek Dolok Masihul

Bagikan berita
1 Dari 5 DPO Kasus Pengeroyokan Dibekuk TEKAB Polsek Dolok Masihul
1 Dari 5 DPO Kasus Pengeroyokan Dibekuk TEKAB Polsek Dolok Masihul

Sergai, Kongkrit.com—Suwanda alias Wanda (21) warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, berhasil ditangkap TEKAB Polsek Dolok Masihul dikediaman orang tuanya. (Jumat, 23/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB.Sementara 4 pelaku yang

bernama Wahyu (19), Ipat(19), Apik (19), Sandy (19) belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

Dimana tersangka melakukan penggeroyokan di lokasi pinggir Jalan Umum tepatnya di Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama dengan 4 orang rekan lainnya. adapun motif tersangka melakukan penggeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka dendam kepada korban"kata AKBP Robin.Kejadian bermula saat korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor, setiba dilokasi sepeda motor milik korban dihentikan oleh tersangka bersama empat teman tersangka lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Dimana tersangka mengunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali dibagian tubuh korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami menderita luka memar dipunggung, luka lecet disiku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak. sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,tegas Kapolres Sergai. (Ardi)

 

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 89292
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini