TEKAB Polsek Dolok Masihul Bekuk Pengedar Sabu Asal Desa Batu 12, Sergai

×

TEKAB Polsek Dolok Masihul Bekuk Pengedar Sabu Asal Desa Batu 12, Sergai

Bagikan berita
TEKAB Polsek Dolok Masihul Bekuk Pengedar Sabu Asal Desa Batu 12, Sergai
TEKAB Polsek Dolok Masihul Bekuk Pengedar Sabu Asal Desa Batu 12, Sergai

Sergai, Kongkrit.com—Proses Rehabilitasi yang di jalani SN alias Samsudirman (27) warga Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, di BNN Tebing Tinggi tidak mampu mengobati kecanduannya terhadap serbuk putih ini, ini terbukti dengan di tangkapnya SN oleh Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Dolok Masihul Kamis (9/4/2020) sekira pukul 10.30 WIB.Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum, melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka adalah tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi terlihat pelaku SN sedang duduk disamping rumah, selanjutnya dilakukan penangkapan.Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,38 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang Rp.100.000,- 1 buah pipet plastik yang sudah yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop. kata Kapolsek AKP Juliapan .

SN mengaku mendapat narkotika jenis Sabu dari pelaku SA alias Botak warga Dolok Masihul, Sergai seberat 0,50 gram yang diambil pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.Tersangka yang pernah menjalani rehabilitasi di BNN Tebing Tinggi tahun 2018, membeli Sabu dari SA dengan sistem kerja yaitu ambil terlebih dahulu Sabu baru setelah habis dibayar.

"Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika kini di amankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”Tegas Kapolsek. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 86518
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini