''Jadi setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya ke Dispendukcapil Tulungagung untuk mengajukan penghapusan nama Suprihatin, akan tetapi saat itu Dispendukcapil Tulungagung mengaku bahwa itu bukan kewenangannya, dan saya disarankan untuk mengurus di Jakarta, tetapi oleh pihak Ditjen Dukcapil Jakarta dikatakan bahwa itu kewenangan daerah," ungkapnya.
Merasa di ping pong untuk mendapatkan haknya, Ia pun melakukan gugatan terhadap Dispendukcapil Tulungagung ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Meskipun demikian, Herlina saat ini mengaku merasa lega, karena ditengah gugatannya pihak Dirjen Dukcapil Jakarta Pusat telah memberikan keterangan bahwa data kependudukan atas nama Suprihatin telah dicabut.
"Saya merasa di pingpong, kog begitu ya aturannya. Saya juga tak bisa bayangkan bagaimana kalau ada orang yang biasa mau mengurus permasalahan seperti saya, pasti akan kesulitan," tambahnya.
Atas hal ini, Herlina berpesan kepada semua Instansi agar bekerja dengan jujur, bersih, dan profesional dalam melayani masyarakat."Sekali lagi saya berpesan kepada seluruh instansi pemerintah agar menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, jujur dan seadil adilnya dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono