Terkait Permasalahan Identitas Ganda, Tim Kuasa Hukum Herlina : Salah Satu Data Identitas Klien Kami Sudah Dicabut

×

Terkait Permasalahan Identitas Ganda, Tim Kuasa Hukum Herlina : Salah Satu Data Identitas Klien Kami Sudah Dicabut

Bagikan berita
Herlina  bersama tim Kuasa Hukumnya menunjukkan E-KTP dan surat dari Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta  saat konferensi pers.
Herlina bersama tim Kuasa Hukumnya menunjukkan E-KTP dan surat dari Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta saat konferensi pers.

KONGKRIT.COM - Permasalahan Herlina wanita selebgram asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya mempunyai permasalahan terkait identitas ganda dan berujung pada gugatan di pengadilan akhirnya sudah ada titik terangnya. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Herlina saat menggelar konferensi pers di salah satu resto di Tulungagung, Jumat (01/12/2023).

Nanianto, SH, Tim Kuasa Hukum Herlina dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sesuai yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta pada tanggal 26 Juni 2023 lalu disebutkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus Nomor 403/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst/tanggal 12 Oktober 2022 menetapkan untuk mencabut nama Suprihatin di data kependudukan atau KTP dengan NIK 3504016502860001 atas nama Suprihatin pada SIAK terpusat.

"Benar, dan sesuai dengan surat Disdukcapil Tulungagung juga menerangkan bahwa berdasarkan surat dari Dirjend tersebut Disdukcapil Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Juli 2023 lalu juga telah mengirim surat kepada kliennya yakni Herlina yang beralamat di RT 009, RW 04, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta," tambahnya.

Meskipun salah satu data identitas kliennya telah dicabut atau dinonaktifkan Nanianto mengatakan bahwa kliennya meminta agar gugatannya terhadap Disdukcapil Tulungagung tidak dicabut.

Hal itu menurut Nanianto agar dijadikan sebagai edukasi terhadap seluruh Instansi untuk lebih fokus dan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Benar, gugatan klien kami tidak dicabut, karena untuk edukasi kepada instansi agar melayani masyarakat dengan baik biar tidak terkesan ping - pong dalam memberikan pelayanannya. Dan yang penting, pada intinya apa yang menjadi tujuan klien kami dalam permohonan penghapusan salah satu datanya sudah terpenuhi," tandasnya.

Sementara itu Herlina (33) juga menegaskan bahwa saat ini dirinya bersama anaknya hanya mempunyai satu data identitas yang sesuai dengan e-KTP dengan alamat Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saya tegaskan nama saya adalah Herlina dengan alamat kelurahan Petamburan, Jakarta dan itu sesuai dengan E-KTP yang saya pegang ini," ucap Herlina sembari menunjukkan E-KTP miliknya.

Dan terkait dengan permasalahan identitasnya yang ganda, Herlina menjelaskan bahwa, permasalahan tersebut bermula saat dirinya yang saat itu beridentitas Suprihatin asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, mengajukan perubahan identitasnya dengan nama Herlina dengan alamat Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat.

Namun demikian, tanpa disadarinya kedua identitas tersebut ternyata sama sama masih aktif. Dengan adanya hal itu maka dirinya dengan itikad baik sesuai dengan peraturan kependudukan, mengajukan permohonan untuk menghapus salah satu identitas atas nama Suprihatin.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini