Jakarta, Kongkrit.com - Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 11 orang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di Cilincing, Cikarang, Depok dan Tangerang Selatan.Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil amankan 11 orang pelaku curanmor. Perannya pemetik, joki dan penadah, "kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus kepada Awak Media di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kamis (19/03/2020).
Yusri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian bermotor.Wilayah target komplotan yakni di perkantoran, toko-toko, kost-kost'an dan lingkungan perumahan. Mereka beraksi pada siang hari dan keadaan lingkungan sepi, "ujar Yusri.
Tersangka bekerja sama dengan memetik dan salah satunya mengawasi lokasi sekitar. Mereka menjual motor curian tersebut dengan harga Rp 2 Juta melalui media sosial, facebook dan COD, "tegasnya. "Selain mengamankan 11 tersangka, 8 unit sepeda motor berbagai jenis turut diamankan, "ucapnya.Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Penadah (480), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Lebih lanjut, Yusri menambahkan, diinformasikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor diimbau untuk berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dapat datang langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, "tutupnya. (Akbar)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 83559