MINSEL,Kongkrit.Com - Belakangan ini perampasan kendaraan dijalan kerap kali terjadi dilakukan oleh preman yang berkedok sebgai Debt Collector maupun Mata Elang (Istilah mata-mata yang ditugaskan mengawasi kendaraan yang telat bayar).Terkait dengan hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia di Kabupaten Minahasa Selatan (LPK-RI Minsel) Noldy Poluakan ketika ditemui mengatakan, Keberadaan mereka saat ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Hal itu bisa terjadi karena ditengarai lemahnya penegakan hukum yang berlaku di Negeri ini.
“Apa pun dalihnya, selalu yang menjadi korban pasti Rakyat Kecil, karena tak berdaya sehingga selalu dijadikan kesempatan oleh para Pelaku Usaha/Debitur, jika Konsumen/Keriditur Oneprestasi atau telat bayar maka Colektor yang menagihnyapun sengaja dipilih yang bermuka seram dan sama sekali tidak punya rasa sopan sedikitpun,” jelas Ketua LPK-RI Minsel, Noldy PoluakanMenurut Poluakan, pada dasarnya ketika terjadi penandatanganan kontrak antara Kreditur dan Debitur disitu aja pihak Debitur atau Leasing sudah dalam klausul perjanjian kredit ada beberapa lembar yang harus ditanda tangani oleh pihak Debitur.
“Diantaranya adalah, ada beberapa lembar surat perjanjian yang samasekali tanpa dibacakan terlebih dahulu. Kemudian ada lembar terakhir yang sengaja dikosongkan dibawahnya sudah pakai matrai yang harus ditandatangani konsumen (Diatasnya tertulis ‘Surat Kuasa’ yang dalihnya katanya untuk mendaptatkan Fidusia). Dikuasakan ke pihak leasing. Itulah cara untuk mengelabui Konsumen,” ungkap Ketua NOPOLKarena kata dia, aturan yang dipakai selama ini sepihak, sama sekali tidak mengacu pada UU no 42 Tahun 99 tentang Fidusia dimana mengatur tentang jaminan Fidusia.“Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit didepan Notaris atas perjanjian Fidusia ini, dan UU no 9 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang hak-hak Konsumen.“Undang-undang tersebut mengatur Leasing tidak boleh mengexsekusi/ menarik benda atau kendaraan sebelum masa kontrak berakhir atau harus melalui gugatan pengadilan, nanti berdasarkan surat putusan pengadilan benda atau kendaraan tersebut bisa dieksekusi, itupun bukan untuk dikuasai oleh leasing, tetapi di lelang, apa bila konsumen punya pembeli yang harganya lebih tinggi harus dipersilahkan, jika masa angsuran sudah dianggap tua ketika ada hak Konsumen maka harus di berikan,” beber Poluakan
Untuk itu pihaknya mendesak agar aparat Kepolisian segera melakukan penertiban kepada sejumlah preman yang berkedok Debt Collector itu. Karena jelas melanggar undang-undang. Selain itu, sangat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.“Terkadang mereka (Debt Colektor) berprilaku sangat tidak manusiawi. Contohnya kendaraan sedang membawa anak-anak, karena telat bayar langsung ditarik dan penumpangnya diturunkan ditengah jalan. Seharusnya terlebih dahulu dilakukan analisa, kenapa cicilan bisa telat, apa faktor penyebabnya. apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini pihak kreditur harus menganalisa dengan tajam. Sehingga dapat meminimalisir kejadian kredit macet,” pungkasnya.
( Silvia )
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 78807