Jakarta, Kongkrit.com - Ketua Leadham Internasional Dr. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang di dampingi Ulrikus Laja, S.H selaku kuasa hukum ahli waris dari Almarhum M. Rawi Batubara yakni Istri Ny Zun Khairani Harahap dan Ny Sumarni mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kamis (30/01/2020).Ketua Leadham Internasional Dr. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang mengatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0055/I/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020. Tertera di laporan polisi, Pelapor bernama Winda Isnaini Batubara sedangkan terlapor Mery Gunarti dan Salikun Djono terhadap kasus ini yang mendampingi klien kita. Kita melaporkan tindak pidana dengan secara pihak telah memasang plang oleh Mery Gunarti beserta suaminya terhadap sebidang kasus tanah yang notabene itu adalah milik klien kami.
Dr. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang juga mengatakan sebenarnya ini bukan objek yang sengketa kan oleh Merry Gunarti, dia bersengketa dengan PT Surya Kencana sejak tahun 1996 yang baru 2018 dia (Mery Gunarti) meletakkan plang yang tidak ada dasarnya terhadap putusan-putusan yang dia terapkan pada plang itu. Dari tahun 96'an kemana aja dia, sedangkan dia orang terpandang disana, Mery Gunarti adalah orang kaya di pekan baru dan pelaku bisnis yang luar biasa di pekanbaru, tetapi ternyata dia menzholimi rakyat kecil seperti klien kita Nani dan anaknya Winda. Dimana tanah itu milik suaminya dan ayah dari Alm Rawi Batubara, "ujar Risma.
Ulrikus Laja, S.H mengatakan, Pelaporan Ke Bareskrim Mabes Polri ini menyangkut penyerobotan lahan tanah karena diduga Mery telah melakukan tindakan pidana penggelapan hak, karena kita juga digelapkan oleh si Mery.Diketahui lahan tanah yang tengah berdiri Rumah Makan Teras Kayu saat ini disewakan yang menurut Ulrikus Laja, S.H dapat dikembalikan nya penyewaan tadi, jadi sewa tersebut tidak lagi diberikan kepada Mery akan tetapi kepada klien kami, "tutupnya.(Akbar)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 76901