Kabupaten Bogor, Kongkrit.com---Musyawar ah sengketa tanah almarhum Saih Eran yang diberikan kepada anak beliau bernama Imung yang notabene-nya sebaga ahli waris tunggal dengan Irsan Nasution tidak menemukan titik temu.Dalam musyawarah di Aula Desa Kemang Kiara, Kecamatan Kemang tersebut para pihak bersengketa, Irsan Nasution dengan didampingi kuasa hukum-nya Selviana, SH dan rekan tetap mengklaim tanah Girik No.267/813 persil 66 S.III… ber-prinsip tetap miliknya.
Dengan dihadiri Kepala Desa Kemang Kiara, H. Entang Suhana, hasil mediasi siang tadi tidak memuaskan.Menurut Rasmi Hasibuan.,SH.,MH selaku kuasa hukum Imung, musyawarah ini untuk membuktikan… siapa pemilik tanah yang sebenarnya! Tapi pihak yang meng-klaim hanya menunjukan alasan akta jual-beli.
"Harapan-nya sich dalam pertemuan dari para pihak di Desa Kemang Kiara ini supaya mereka bisa menunjukan bukti-bukti, tapi bukti girik mereka itu berbeda,” kata Hasibuan, Jum’at (24/1/2020).Karena, sambung dia, tanah ahli waris (Imung-red) seluas ±3300 m² yang berada di Rt 01 Rw 05 berdasarkan Girik/Kohir/Persil No. 455/1308.69a,D.II a/n Saih Eran."Kalau memang jalur musyawarah tidak ada penyelesaian-nya, maka kita akan mengambil sikap hukum, dengan mengambil gugatan… apakah itu secara gugatan perdata atau melaporkan orang-orang yang terkait patut diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah klien kita,” tegas Hasibuan kepada wartawan.Pada kesempatan itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat.,SH.,M.Kn ikut juga dalam musyawarah, dan dia berpesan kepada kepala desa lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa.
Harus dipastikan dahulu… apakah warga yang mau menjual tanah itu benar tanah-nya atau bukan.“Karena banyak oknum-oknum yang mencari jalan pintas dengan memalsukan surat-surat… terus menjual ke pihak lain dan kepala desa yang tidak tahu… langsung menandatangani, sehingga merugikan diri sendiri… intinya kepala desa untuk berhati-hati,” tandas Rohmat. (AmBaR)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 75886