Pasca Tertangkapnya Anggota KPU Pusat, Epaldi Bahar: Hormati Proses Hukum

×

Pasca Tertangkapnya Anggota KPU Pusat, Epaldi Bahar: Hormati Proses Hukum

Bagikan berita
Pasca Tertangkapnya Anggota KPU Pusat, Epaldi Bahar: Hormati Proses Hukum
Pasca Tertangkapnya Anggota KPU Pusat, Epaldi Bahar: Hormati Proses Hukum

Pessel, Kongkrit.com---Pasca tangkap tangan anggota KPU RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPU) Pesisir Selatan, Epaldi Bahar ketika dikonfirmasi, Jum'at (10/1) menghormati proses hukum yang tengah dihadapi oleh salah satu anggota KPU RI.Kami dari KPU Daerah tetap akan menunggu serta memastikan proses hukum lebih lanjut, dan hal itu kata dirinya secara kesiapan KPUD Pessel tidak akan menggangu pelaksanaan proses tahapan Pilkada di daerah, dan akan terus berjalan.

"Kejadian itu, sebagai penyelenggara Pemilu, kita akan berusaha menjaga integritas, profesionalitas dan independensi," ungkap Ketua KPU Pessel itu.Epaldi menuturkan, jika dalam penggunaan bantuan dana hibah oleh Pemkab Pesisir Selatan, KPUD Pessel akan menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya yang dituangkan di dalam NPHD.

Dan nanti, setelah digunakan, jika bersisa dikembalikan lagi ke kas Pemerintah Daerah."Sekali lagi hal itu tidak akan menggangu pelaksanaan Pilkada di daerah," tegas Epaldi Bahar.

Sejauh ini proses tahapan pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di KPUD Pessel telah berjalan, salah satunya dengan sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pilkada Kepala Daerah Tahun 2020.Pembentukan PPK dimulai 15 Januari - 14 Februari 2020, dan akan bertugas selama 9 bulan terhitung maret - 23 November 2020. Sedangkan pembentukan PPS dimulai 15 Februari - 14 Maret 2020, dan bertugas selama delapan bulan yaitu sejak 23 Maret - 23 November 2020. (Yus)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 74041
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini