Sergai, Kongkrit.com—Rangga Syahputra alias Rangga (31) warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.diciduk personil Polsek Pantai Cermin yang sedang melaksanakan Kamtibmas, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di area tambak udang Citra Wangi Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, (9/1/2020)
Kapolres Sergai AKPB Robin Simatupang SH, Mhum, menerangkan bahwa penangkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Pantai Cermin meluncur ke TKP yang dimaksud.Terlihat Rangga bersama dua orang temannya akan melakukan transaksi di pintu tambak udang Citra Wangi Pantai Cermin, selanjutnya personil langsung menangkap tersangka, kedua temannya Ilong (25) dan Unden (25) berhasil meloloskan diri. Ujar Kapolres.
![](https://kongkrit.com/assets/mitra/2/2020/01/IMG-20200110-WA0077-225x300.jpg)
Selanjutnya AKBP Robin Simatupang, menjelaskan bahwa tersangka sudah 1 tahun berjualan barang haram ini dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ardi)
Sumber : 73974