Warga Sei Bamban Dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Firdaus

×

Warga Sei Bamban Dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Firdaus

Bagikan berita
Warga Sei Bamban Dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Firdaus
Warga Sei Bamban Dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Firdaus

Sergai, Kongkrit.com—Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang telah melakukan tindak pidana judi jenis Togel berinisial Rusli alias Uli (33) warga Dusun VII Brohol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.(9/1/2020)Kapolres Sergai AKPB Robin Simatupang SH. Mhum, melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual kupon judi jenis togel di Dusun VII Brohol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek AKP Ridwan memerintahkan Team Opsnal Reskrim Polsek Firdaus bersama Bhabinkamtibmas dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA H. Sinaga untuk segera bertindak,Team Opsnal kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan benar pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah warung miso depan rumah pelaku, Selanjutnya Team Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.Dari tersangka didapati barang bukti berupa, 1( satu ) unit hand phone merk nokia warna hitam, 1 ( satu ) buah buku notes berisikan pasangan angka angka / nomor tebakan judi kim, Uang tunai sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pulpen warna hitam

Selanjutnya Kapolsek AKP Ridwan menerangkan bahwa tersangka sudah menjadi target Polsek Firdaus , setiap ada putaran togel melakukan permainan judi togel dengan cara menjual kupon dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone milik tersangka, dan setiap malam juga menjual kupon kim dgn cara yang sama.Tersangka mengaku baru 1 minggu melakukan kegiatan penjualan Perjudian Kim. Dengan cara menyetor uang penjualan omset penjualan pada Saudara Mimin sebesar rata rata Rp 200.000. dan tersangka mendapatkan upah sekitar 10 persen dari omset.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna mempertanggungkan perbuatannya.(Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 73958
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini