Sergai, Kongkrit.com—Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang telah melakukan perjudian jenis Togel bernama Madan (42) warga Dusun II Desa. Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, (9/1/2020)
Kapolres Sergai AKPB Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Johnson Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual kupon judi jenis togel di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek AKP Johnson Sitompul memerintahkan Team Opsnal Polsek Perbaungan dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA A. Situmorang untuk segera bertindak,Team Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan benar pelaku sedang melakukan perjudian jenis Togel, Selanjutnya Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari tersangka didapati barang bukti, Uang tunai senilai Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas bertuliskan nomor / angka tebakan judi togel, 2 (dua) Unit Handphone Merk Mito ( berisikan angka tebakan ), 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna putih ( berisikan angka tebakan)Selanjutnya Kapolsek AKP Johnson menerangkan bahwa tersangka sudah menjadi target Polsek Perbaungan, setiap ada putaran togel melakukan permainan judi togel dengan cara menjual kupon dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone milik tersangka, dan setiap malam juga menjual kupon kim dgn cara yang sama.Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna dilakukan mempertanggungkan perbuatannya.(Ardi)
Sumber : 73880