Bertepatan HUT Sergai ke 16 Jurna Elvida Dilantik Jadi Camat Pegajahan

×

Bertepatan HUT Sergai ke 16 Jurna Elvida Dilantik Jadi Camat Pegajahan

Bagikan berita
Bertepatan HUT Sergai ke 16 Jurna Elvida Dilantik Jadi Camat Pegajahan
Bertepatan HUT Sergai ke 16 Jurna Elvida Dilantik Jadi Camat Pegajahan

Sergai, Kongkrit.com—Jurna Elvida, SE menjadi Camat Kecamataan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang baru, sebelumnya menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) di Perbaungan setelah menjabat sebagai Camat tersebut  beliau akan berkerja sama serta berkoordinasi dengan para Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kecamatan tersebut demi terwujudnya Kabupaten Tanah Bertuah Negri Beradat sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Sergai yaitu : Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan, ucap Jurna Elvida, Rabu (8/1/2020).Pelantikan Jurna Elvida menjadi Camat Pegajahan bersamaan dengan pelantikan  150 para Pejabat Eselon II,III dan IV  yang langsung dilantik oleh Bupati Sergai Ir. H Soekirman di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa sore (7/1/2020). 

Dan Bupati Sergai juga  melantik para Camat yang baru diantaranya Camat Tanjung Beringin M. Fahmi S.STP bergeser menjadi Camat Dolok Merawan, Rico Ebtian S.STP jadi Camat Sipispis, Syafruddin diangkat jadi Camat Tanjung Beringin, Samsul Sijabat SE, MM diangkat menjadi Camat Tebing Syahbandar, Aminuddin SE Camat Pantai Cermin, Juniar Marolop Gultom SH Camat Sei Bamban, M. Kahar Effendi Camat Serbajadi, Rudy Irwansyah Camat Tebing Tinggi, dan Gunawan Jaya Wardana Hasibuan Camat Dolok Masihul.Pada kesempatan ini Bupati Soekirman menegaskan, bahwa mutasi ini dilakukan dengan mengacu pada evaluasi secara mendalam serta didasarkan  pada kebutuhan untuk menjawab tantangan yang dihadapi. Mutasi ini tidak didasari kewenangan, tapi memperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, loyalitas, kompetensi, integritas dan aspek manajemen sumber daya manusia", pungkas Soekirman.

Beliau juga  menyebutkan pelantikan ini merupakan yang pertama pada tahun 2020 sekaligus terakhir, karena sesuai Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelumbtanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.Yang mengatakan : " hari ini merupakan terakhir kami bisa melantik saudara, dan sekalian menjadi sejarah yang bertepatan dengan Hari Jadi Sergai  yang ke-16 Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dan juga berharap dapat menjadikan momentum dalam memajukan Serdang Bedagai Tanah Bertuah Negeri Beradat", sebut Bupati Sergai. (Dipa).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 73727
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini