Sergai, Kongkrit.com—Kapolda Sumut pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan di lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut.(8/1/2020)Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Irwasda Polda Sumut, Dir reskrimum Polda Sumut, PJU Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan, menerangkan bahwa kasus ini terjadi tanggal 28 november 2019 lalu, dan hari ini merupakan konferensi pers resmi dari Polda Sumut.
Kapolda Sumut mengapresiasi kepada seluruh anggota yang berhasil mengungkap kasus ini dimana Direktorat Krimum Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan. Tentunya ini bukan merupakan pembunuhan biasa tetapi merupakan pembunuhan berencana.Dugaan sementara yaitu masalah rumah tangga dan saat ini motif masih didalami oleh penyidik, ucap Kapolda Sumut.Kapolda lebih lanjut menerangkan, di belakang saya saat ini ada 3 pelaku mulai dari pelaku utama hingga eksekutor pembunuhan. Inisial ZH yang merupakan istri korban dan 2 lainnya JP dan RF yg tidak ada hubungan keluarga dan tidak mengenal korban.
Ada beberapa barang bukti yang kita amankan yaitu 1 buah dompet, 1 jam tangan, 1 laptop, 1 kalung dan hp, 1 unit mobil toyota prado land cruiser, 1 unit sepeda motor, 1 buah sarung bantal, bad cover, dan 2 hp milik tersangka "Kasus ini masih kami dalami untuk bisa kita lengkapi dan di limpahkan ke kejaksaan dan pasal yg kita kenakan yaitu pasal 340 sub pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP " tutup Kapolda Sumut.(Ardi)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 73630