Polres Agam Tangkap Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 180 Juta

×

Polres Agam Tangkap Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 180 Juta

Bagikan berita
Polres Agam Tangkap Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 180 Juta
Polres Agam Tangkap Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 180 Juta

Agam, Kongkrit.com---Kasus penyalahgunaan  narkotika baik sebagai pemakai, pengedar dan bandar merupakan salah satu penyebab rusaknya masa depan dan harapan anak bangsa. Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat mulai dari ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang dan pemuda untuk sama - sama menjaga stabilitas keamanan terutama dalam memerangi peredaran barang haram berupa Narkotika.Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur S bersama Kasat Narkoba dan para jajarannya melaksanakan jumpa Pers dengan puluhan wartawan yang mangkal di Polres Agam, Selasa (7/1/2020), dalam rangka menjelaskan atas penangkapan pada seorang kurir yang tengah membawa barang berupa sabu dan pil ekstasi yang di tangkap di kelok 1 jorong pasa meninjau, Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Agam Propinsi Sumatra Barat.

"Khusus untuk penangkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Agam baru kali ini terbilang besar sejak adanya Satnarkoba dan ini merupakan kerja keras yang telah di lakukan jajaran Satnarkoba, tentunya juga unsur masyarakat yang telah ikut andil memberikan informasi," kata Kapolres.Dilanjutkan oleh Kapolres Agam, Dwi Nur S Narkoba yang di bawa dari daerah Pekanbaru Propinsi Riau yang hendak di diedarkan di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat itu dari hasil timbangan pegadaian berat barang mencapai 185,48 gram untuk narkoba jenis sabu dan 31 gram jenis ekstasi. Jika di rinci secara keseluruhan untuk di jadikan uang bisa mencapai Rp. 180 Juta.

Penangkapan Budi A (37) warga Lawang, Kecamatan Matur adalah menjadi target utama yang telah lama di incar oleh jajaran Satnarkoba. Untuk di ketahui bahwa pelaku baru 4 bulan menetap di kampung dan sebelumnya pekerjaannya hanya seorang petani biasa. Sedangkan dari hasil penangkapan Budi Anggara alias Budi selain barang haram jenis sabu dan pil ekstasi juga terdapat sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BM 5181 UB serta sebuah Hp dan Tas.Budi A sebagai pelaku dan kurir juga merupakan pemakai Narkoba di tangkap pada hari jumat (3/1/2020) sekitar jam 12.30 di kelok 1 Meninjau saat berhenti untuk membeli minuman Aqua di sebuah warung untuk menuju Lubuk Basung dan terus ke Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka guna mengedarkan barang Narkoba.

"Saya menghimbau untuk masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Agam. Dan jauhkanlah masyarakat kita dari serangan Narkoba," terang Kapolres Agam. (Nasrul)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 73561
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini