Bojonegoro,Kongkrit.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkapkan, jika kegiatan transportasi di proyek Jambaran-Tiung Biru (JTB) oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) sudah mengantongi izin jalan."Kita sudah mengeluarkan izin jalan untuk transportasi proyek di JTB," kata Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Adi Witjaksono, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, disaat mengeluarkan surat izin tersebut, Dishub memberikan tembusan kepada Bupati Bojonegoro, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, dan juga Camat setempat."Jadi, kita ini bersinergi dengan semua pihak saat memberikan izin pemanfaatan jalan termasuk untuk kebutuhan industri migas," imbuhnya.
Hal ini, supaya ada tindak lanjut dari instansi terkait apabila ada hal yang dirasa melanggar. Karena, didalam izin jalan tersebut sudah disampaikan semua persyaratan yang harus dipenuhi kontraktor saat melewati jalan kabupaten maupun poros desa."Surat tembusan itu seharusnya sudah bisa digunakan DPU Bina Marga dan Penataan Ruang dalam pemanfaatan jalan untuk proyek di Bojonegoro," tandasnya.
Selain proyek di JTB, izin jalan juga sudah diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Lapangan Kedung Keris, Blok Cepu, tepatnya untuk kontraktornya PT Meindo Elang Indah untuk trasnportasi proyek."PT Meindo sudah mengantongi izin jalan, jadi ada tanggung jawab mereka dalam pemanfaatan jalan," tukasnya.Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D, DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menyatakan, akan memanggil Pertamina EP Cepu (PEPC) terkait pemanfaatan jalan di Bojonegoro untuk proyek di JTB."Kita akan panggil PEPC untuk tanya komitmen pemanfaatan jalan selama proyek berjalan, meski sudah mengantongi izin," pungkasnya.
Reporter: Yudi
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 73533