Sergai, Kongkrit.com—Saiful, (43) warga Dusun I Desa Jampul Perbaungan, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Serdang Bedagai.Penangkapan ini berawal dari SMS dari seorang warga yang berbunyi "Judi jenis KIM sudah sangat meresahkan warga di Dusun 1 Desa Jampul Kecamatan Perbaungan mohon segera ditindak pak". berkat informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Virza Nur Adha, STr.K, melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis Togel, sekira pukul 21.00 wib, berlokasi di Dusun I Desa Jampul Kecamatan Perbaungan, Sergai. (Minggu, 5/1/2020)
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada media membenarkan penangkapan terhadap Syaiful (43) Jurtul KIM. Penangkapan ini berkat kepedulian dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian mengenai adanya tindakan yang melanggar hukum, Ujar Kasat
Berdasarkan SMS yang diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai menindak lanjuti dan menuju tempat tersangka dan benar di Dusun I Desa Jampul di temukan pelaku / sedang menunggu pembeli (pemesan) nomor, ujar HendroDari penangkapan yang dipimpin Kanit 1 , Tim mengamankan barang bukti, dan membawa tersangka ke Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut."Barang bukti diamankan berupa 1(satu) buah buku tafsir Mimpi, 1(satu) unit HP merk Strawberry, uang sebesar Rp. 37.000, 1 (satu) buah block notes berisikan angka tebakan, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, dan 1 (satu) buah pulpen pilot warna hitam,"ungkap Kasat Reskrim. (Ardi)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 73325