HUT ke 16 Sergai, BAPENDA Sergai Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

×

HUT ke 16 Sergai, BAPENDA Sergai Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Bagikan berita
HUT ke 16 Sergai, BAPENDA Sergai Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2.
HUT ke 16 Sergai, BAPENDA Sergai Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2.

Sergai, Kongkrit.com—Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sergai memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pemanfaatan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini dilakukan dalam rangka HUT ke 16 Kabupaten Serdang Bedagai yang jatuh pada tanggal 7 Januari mendatang.

Kepada masyarakat Sergai, agar memanfaatkan program penghapusan sanksi adiministrasi PBB-P2 ini. Program ini dilakukan selama 1 bulan terhitung dari tanggal 3-31 Januari 2020, kata kepala BAPENDA Sergai M Zuhri Lubis SE, MAP saat ditemui Kongkrit.com diruang kerja, Jumat (3/1).M. Zuhri berharap, kepada masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang masih mempunyai tunggakan administrasi PBB-P2 agar segera memanfaatkan program ini, dengan melunasi semua tunggakan administrasi tanpa dikenakan denda, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harapnya.

Menurut Zuhri, PBB merupakan salah satu PAD yang cukup besar diKabupaten Serdang Bedagai, karena dengan membayar PBB ini, masyarakat dapat menfaatkan hasilnya kembali dengan adanya pembangunan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, dari hasil pajak masyarakat itu sendiri, kata Zuhri." Masyarakat, cukup datang ketempat pembayaran PBB-P2 yang telah ditunjuk. Agar bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini. Lunasi pokok piutang PBB- P2 anda tanpa dikenakan denda ambil dan simpan bukti pembayaran PBB- P2 sebagai bukti pembayaran, " bilang  M Zuhri Lubis SE, MAP. (Surya Hsb)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 73304
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini