Sergai, Kongkrit.com—Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ke- 16 Tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan( PBB- P2).Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Sergai, M. Zuhri Lubis, SE, M.Ap kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020) melalui WhatsApp.
Zuhri berharap dan menghimbau untuk segera membayar pakak bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2, untuk bisa segera melunasi PBB- P2, tanpa dikenakan denda. Dengan kurun waktu tanggal 3 - 31 Januari 2020, " paparnya.Hal ini dilakukan untuk memberi keringanan kepada wajib pajak, karena PBB salah satu pajak yang cukup besar di Tanah Bertuah Negeri Beradat, dimana uang itu untuk kepentingan rakyat guna pembangunan di Kabupaten Sergai.
"Adapun manfaat Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi PBB- P2 adalah datang ke tempat Pembayaran PBB- P2 yang telah ditunjuk, lunasi pokok piutang PBB- P2 anda tanpa dikenakan denda, kemudian ambil dan simpan bukti pembayaran PBB- P2 anda, "tutupnya. (Ardi) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 73247