Perjanjian Kerja Sama PDAM Tirtanadi Dengan PT.TLM Perlu Campur Tangan Gubsu

×

Perjanjian Kerja Sama PDAM Tirtanadi Dengan PT.TLM Perlu Campur Tangan Gubsu

Bagikan berita
Poto : Andre Fitriano.ST.MM Pengamat Kebijakan Publik Sumut
Poto : Andre Fitriano.ST.MM Pengamat Kebijakan Publik Sumut

Medan, Kongkrit.com—Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri dinilai melakukan pembiaran terhadap permasalahan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang dinilai telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemprovsu. Diharapkan Gubernur Sumatera Utara segera turun tangan untuk membatalkan kerja sama agar tidak menimbulkan presden buruk ketidak mampuan Pemprov Sumut dalam melindungi asetnya. Penegasan tersebut disampaikan Andre Fitriano,ST, MM selaku pengamat kebijakan publik di Sumatera Utara kepada wartawan di Medan, Sabtu sore (4/1).

Masih terus berjalannya kerja sama PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM meskipun menimbulkan kerugian keuangan Negara yang cukup besar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumut untuk tahun anggaran 2018, menjadi sebauh tanda tanya besar bagi Andre Fitriano yang kesehariannya bekerja sebagai pengajar di berbagai Perguruan Tinggi Swasta di Medan. “Bagaimana mungkin Trisno Sumantri selaku dirut PDAM Tirtanadi tetap melanjutkan kerja sama dengan PT. TLM yang dinilai telah menimbulkan kerugian moril dan materil bagi PDAM Tirtanadi akibat kebijakan salah dari dirut sebelumnya “ tanya Andre.

Seperti yang diuraikan oleh Andre bahwa addendum yang dilakukan untuk perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Tirta Lyonaisse Medan dengan nomor 19/MoU/DIR/2017 tertanggal 15 Desember 2017 adalah kebijakan salah yang dilakukan Sutedi Raharjo selaku Dirut PDAM Tirtanadi masa itu. Dimana seharusnya masa perjanjian kerja sama dengan PT.TLM yang masih bersisa delapan tahun lagi yakni tahun 2025, diperpanjang melalui addendum menjadi tahun 2043. “ Ada 2 hal kerugian besar yang dialami oleh PDAM Tirtanadi dengan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan PT. TLM. Yang pertama bahwa perjanjian kepemilikan asset PT TLM menjadi milik PDAM Tirtanadi pada tahun 2025 mundur menjadi tahun 2043. Yang kedua PDAM Tirtanadi dibebani dengan target harus membeli produksi air dari PT. TLM sebesar 900 liter/detik sampai tahun 2043 mendatang “ papar Andre.Andre juga meyakini terus berjalannya kerja sama PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM adalah bukti nyata kegagalan Trisno Sumantri sebagai Direktur Utama dalam mengemban amanah dari Gubsu Edi Rahmayadi untuk menjadikan PDAM Tirtanadi sebagai sebuah perusahaan yang mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjadi salah satu BUMD yang mampu menyumbang PAD bagi Sumut.

“ Kita harapkan Gubsu, pak Edi Rahmayadi segera turun tangan menghentikan kerja sama dengan PT TLM agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja Pemprovsu ke depannya ". pungkas Andre. (rel/Novian)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 73236
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini