LPSK Protes LAHP Ombudsman Terkait Deklarasi Talangsari Lampung

×

LPSK Protes LAHP Ombudsman Terkait Deklarasi Talangsari Lampung

Bagikan berita
LPSK Protes LAHP Ombudsman Terkait Deklarasi Talangsari Lampung
LPSK Protes LAHP Ombudsman Terkait Deklarasi Talangsari Lampung

JAKARTA,Kongkrit.com --- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keberatan akan publikasi Ombudsman terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) deklarasi damai kasus pelanggaran HAM berat di Desa Talangsari, Lampung Timur. Ombudsman mempublikasikan telah menemukan mala administrasi pada deklarasi penyelesaian kasus itu.Membahas itu, pimpinan LPSK mendatangi Ombudsman pada Jumat (3/1) sore. Seperti dikutip dari Antara, pertemuan itu selain bersilaturahmi juga membahas keberatan LPSK tentang LAHP Deklarasi Damai di Desa Talangsari.

“Menyikapi itu, LPSK bersurat ke Ombudsman dan memberikan penjelasan terkait posisi LPSK dalam Deklarasi Damai dugaan kasus pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Lampung Timur,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan tertulis.Hasto mengaku kaget mendengar LAHP yang dikeluarkan Ombudsman atas dilakukannya Deklarasi Damai dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Talangsari yang turut menyebutkan LPSK sebagai salah satu pihak.

Karena menurut Hasto, dalam Deklarasi Damai dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Talangsari, LPSK sama sekali tidak terkait, apalagi terlibat di dalamnya. Namun, LAHP yang dikeluarkan Ombudsman justru menyebutkan LPSK sebagai pihak terkait dalam Deklarasi Damai dimaksud.Di dalam LAHP-nya, Ombudsman menyatakan LPSK telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap korban Talangsari.

"Tentu, hal tersebut memantik kekagetan dan keberatan dari LPSK. Apalagi, tudingan diskriminatif itu tertuang dalam siaran pers Ombudsman yang diunggah ke dalam laman resmi Ombudsman pada tanggal 5 dan 13 Desember 2019," ujar Hasto.Hasto bersama sejumlah pimpinan LPSK lainnya yaitu Edwin Partogi Pasaribu, Maneger Nasution dan Susilaningtias, serta Sekretaris Jenderal Noor Sidharta kemudian berkunjung ke Kantor Ombudsman.

Mereka langsung bertemu Ketua Ombudsman Amzulian Rivai didampingi dua anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi dan Ninik Rahayu, serta Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Ombudsman, Dwi Ciptaningsih.Dalam pertemuan kali pertama dengan Ombudsman sejak kepemimpinan LPSK periode 2019-2024 itu, LPSK menyatakan berkeberatan dengan sangkaan bahwa LPSK telah bertindak diskriminatif terhadap korban Talangsari.

“Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi asas persamaan dan antidiskriminatif, sangkaan (telah bertindak diskriminatif) itu menjadi sangat serius bagi LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.Menurut Ketua Ombudsman Amzulian Rivai, penjelasan dari para pihak menjadi pegangan Ombudsman dalam proses pemeriksaan yang produk akhirnya adalah LAHP. Amzulian menegaskan adanya hak dari para pihak untuk memberikan klarifikasi, termasuk LPSK. Setelah itu, Ombudsman dapat memperbarui kesimpulannya, khususnya soal sangkaan maladministrasi dalam bentuk diskriminatif oleh LPSK.

“Jika semuanya telah jelas, (LAHP) tidak akan dilanjutkan dengan Rekomendasi, yang ditandatangani Ketua Ombudsman. Sebab, Ombudsman sangat berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena ada konsekuensi dan harus dimonitor, apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak oleh para pihak,” ujar Amzulian pula. (ed)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 73223
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini