Banten, Kongkrit.com - Pengusutan kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 2 Miliar yang dilaporkan R. Endro Maryoko (korban), kepada Polres Cilegon atas terlapor NM (pelaku) terkesan seperti dipetieskan. Kinerja Polres Cilegon pun dipertanyakan. Pasalnya, pelaporan kasus sejak tahun 2012, yang disinyalir kuat ada dugaan keterlibatan oknum polisi AKP MM yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Cibeber, hingga saat ini Polres Cilegon tidak mampu menuntaskan kasus penipuan tersebut. "Seharusnya kasus penipuan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Semua bukti dan saksi sudah dilengkapi. Lalu mau apalagi?, "tanya R. Endro heran kepada awak media saat mendatangi Mapolda Banten, Senin (16/12/2019). R. Endro mensinyalir Kepolisian sengaja menggantung pengusutan kasus penipuan tersebut. "Pengusutannya ini sudah sejak tahun 2012, masa iya sampai saat ini belum juga ada penangkapan terhadap tersangka. Jelas saya ini bertanya, ada apa dengan penyidiknya, "ungkapnya. Sementara itu, sebagai bukti sinergitas atas perhatian kasus tersebut Kombes Pol Edy Sumardi selaku Kabid Humas Polda Banten langsung menjembatani dengan pihak Polres Cilegon. "Saya akan bantu menanyakan tentang hasil dokumen laporan dari Polres Cilegon sejak tahun 2012, "singkatnya. Ditempat terpisah, Kanit V Reskrim PPA Ipda Anda Juanda, S.H yang pada saat itu sebagai penyidik dalam kasus penipuan yang merugikan R. Endro menjelaskan, bahwa dalam kasus ini dirinya intens untuk mencari keberadaan tersangka utama yang dinyatakan DPO sejak tahun 2012. Namun dirinya mengatakan tidak mengetahui perkembangan dikarenakan pada tahun 2015 dirinya mengikuti pendidikan dan berpindah tugas ke wilayah lain. "Berkas tersebut saat ini berada di gudang dan sedang dicari, "pungkasnya. (Akbar/red)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 71505