Tebing Tinggi, Kongkrit.com—Berdasarkan Musyawarah Dewan Pengupahan Tebing Tinggi dengan instansi terkait dan SK Gubernur Sumut, ditetapkan upah minimum Kota Tebing Tinggi Rp.2.537.875,72 yang mulai diberlakukan 1 Januari 2020.Demikian disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam keterangan pers bersama instansi, DPK, SPSI, Apindo dan Disnaker, Rabu (18/12)
Disampaikan wali kota, upah minimum Kota Tebing Tinggi lebih tinggi dari upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan Gubernur.
Kepada para pengusaha wali kota mengimbau yang saat ini sudah lebih tinggi dari UPK tidak melakukan penyesuaian, tetapi tetap dipertahankan.Bagi perusahaan yang masih di bawah UMK diharapkan menyesuaikan dengan UMK Tebing Tinggi, namun demikian jika belum mampu karena kondisi perusahaan diharapkan untuk dilakukan musyawarah tri partit sebaik-baiknya
Kepada karyawan atau pekerja diharapkan tidak melakukan hal-hal dapat merugikan kedua belah pihak, sebaik-baiknya dimusyawarahkan bersama untuk dicarikan solusinya.Perusahaan yang belum mampu menyesuaikan UMK nya harus tetap memperhatikan tentang keselamatan kerja para karyawan.BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, harus menjadi perioritas dari setiap perusahaan untuk melakukan perlindungan keselamatan kerja karyawan.Kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, agar melakukan kerja jemput bola kepada perusahaan yang ada di Tebing Tinggi, tidak menunggu di kantor saja.
Datanglah ke perusahaan jelaskan kepada pengusaha pentingnya menggunakan BPJS terhadap para karyawan, sebagai perlindungan tenaga kerja. (Kurniawan Hasibuan).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 71428