Pengedar Sabu Benny Aceh Ditangkap Polisi

×

Pengedar Sabu Benny Aceh Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Pengedar Sabu Benny Aceh Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu Benny Aceh Ditangkap Polisi

Sergai, Kongkrit.com - Edarkan sabu,Teuku Benny (42) alias Benny Aceh ditangkap tim opsnal reskrim Polsek Dolok Masihul ditempat persembunyian saat berada disebuah gubuk dilingkungan VI Kelurahan Pekan Dolok Masihul.Dari tangan warga dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 3 helai plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan kristal putih sabu, 1 lembar plastik klip transparan berisi 13 lembar plastik klip transparan putih, 1 buah pipet yg sudah di bentuk seperti sekop, 5 lembar pecahan uang kertas Rp.10.000, 3 lembar pecahan uang kertas Rp 5000, 1lembar pecahan uang kertas Rp 20.000."Tersangka merupakan target operasi (TO), karena sering mengedarkan sabu dilingkungan IV, V dan VI. Selama dua pekan kita menggali informasi dari masyarakat untuk mencari keberadaan tersangka. Namun setiap kali mau kita tangkap, tersangka selalu lolos dari sergapan polisi.

Berbekal informasi dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka sedang berada disebuah gubuk dilingkungan VI Kelurahan Dolok Masihul. Menerima informasi tersebut anggota langsung menuju kelokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti," kata Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson SH MH, didampingi Kanit rekrim Iptu M Tambunan saat ditemui Kongkrit.com, Rabu (18/12).AKP Jhonson mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Iwan warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Setelah sabu didapat lalu diedarkannya kepada Boby warga Dolok Masihul, kemudian anggota melakukan penggerebekan dikediaman Boby, namun Boby keburu kabur, ungkapnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," beber AKP Jhonson. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 71416
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini