Kasus Penipuan Rp6,2 M, Ngaku di Luar Kota, Terdakwa Sulaiman Tak Hadiri Sidang

×

Kasus Penipuan Rp6,2 M, Ngaku di Luar Kota, Terdakwa Sulaiman Tak Hadiri Sidang

Bagikan berita
Kasus Penipuan Rp6,2 M, Ngaku di Luar Kota, Terdakwa Sulaiman Tak Hadiri Sidang
Kasus Penipuan Rp6,2 M, Ngaku di Luar Kota, Terdakwa Sulaiman Tak Hadiri Sidang

Medan, Kongkrit.com—Sulaiman (64), terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp6,2 miliar tak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12) siang.Ditemui di PN Medan, salah seorang Tim Penuntut Umum, Randi Tambunan mengatakan pihaknya sudah menghubungi Sulaiman untuk hadir di persidangan. Namun, pria 64 tahun, warga Jalan Beo Indah, Kompleks Perumahan Beo Emas No. 78 D dan Jalan Beo Indah II No. 43, Kel Sei Sikambing B, Medan Sunggal, tersebut tetap tidak datang.

Randi mengakui, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan seyogianya digelar pada Selasa (17/12) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo, didampingi hakim anggota Syafril Batubara dan Aswardi Idris."Iya harusnya hari ini (Selasa) sidangnya. Tapi ditunda karena terdakwa (Sulaiman) tidak hadir. Sudah kami hubungi, terdakwa tidak datang juga," ucap Randi menjawab wartawan.

Randi mengatakan, jika pada pekan depan terdakwa datang menghadiri persidangan maka sidangnya akan dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan. "Kita liat dulu, bagaimana. Kalau minggu depan dia (terdakwa) datang, ya kita sidangkan. Ini mau saya koordinasikan dengan panitera penggantinya karena terdakwa tidak datang," pungkas Randi.Sebagaimana dilansir laman https://sipp.pnmedankota.go.id, risalah penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Sulaiman bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, H. TM Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeuleu.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan program kerjasama kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H. TM Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar.

Pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT. Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar.Sisa dari modal korban, yakni Rp6,2 miliar akan terdakwa bayarkan dengan cicilan. Terdakwa pun memberikan empat lembar cek dan menyebutkan akan cair sesuai jatuh tempo. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan Sulaiman ke Polda Sumut. Laporan itu diregistrasi dengan Laporan Polisi No.: LP/106/II/2015/SPKT I, tanggal 19 Februari 2015 dan Polda Sumut menggunakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana untuk menjerat Sulaiman.Perkara ini akhirnya memasuki tahap persidangan setelah berjalan lebih dari empat tahun. Untuk mengikuti proses persidangan, korban menunjuk lima kuasa hukum dari Kantor Pengacara Muhammad Erwin, SH., M.Hum. Mereka adalah Muhammad Erwin, SH., M.Hum, Tengku Zainuddin, SH., Muhammad Indra Yusuf, SH., Rizki Noor Isman, SH., dan Fadli Rizki, SH.

Menanggapi fakta persidangan perdana, Muhammad Erwin, SH., M.Hum. dan Tengku Zainuddin, SH. yang ditemui di PN Medan mengatakan, pihaknya amat menyayangkan ketidakhadiran Sulaiman selaku terdakwa. Tak salah jika ketidakhadiran pada sidang perdana ini diartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum."Kita sudah mengonfirmasi soal ketidakhadiran terdakwa kepada jaksa. Jaksa mengatakan terdakwa tidak hadir lantaran sedang berada di luar kota. Padahal, jadwal persidangan ini kan sudah disampaikan pihak pengadilan kepada terdakwa beberapa hari sebelumnya," ujar Erwin.

Advokat yang juga akademisi ini menambahkan, fakta yang terjadi pada sidang perdana ini seharusnya menjadi catatan bagi jaksa penuntut dalam hal penegakan hukum. Jika terdakwa ditahan, maka ini tidak akan terjadi."Penegakan hukum semestinya tidak bergantung pada kepentingan terdakwa. Tetapi pemenuhan terhadap proses yang termaktub dalam hukum acara. Itu mengapa penuntut memiliki hak untuk menahan terdakwa," tukasnya.

Dalam konteks memenuhi aturan hukum acara, timpal Tengku Zainuddin, penahanan terdakwa tidak semata-mata untuk menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Lebih jauh dari itu, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (rel/Novian)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 71315
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini