Kendari, Kongkrit. Com- Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara LPM-Sultra, menorehkan perhatian besar terhadap penetapan batas wilayah kabupaten muna dan kabupaten buton tengah yang ada di wilayah sulawesi tenggara,
"Penetapan tapal batas antara Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Tengah yang terletak Di Desa tanjung (Kabupaten Muna) dan Kelurahan Watulea (Kabupaten Buton Tengah) ini di perbincangkan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa, karena ketidak jelasan batas, antara kabupaten muna dan kabupaten buteng, saat di konfirmasi di telpon selulernya senin 16/12/2019Jadi wilayah antar daerah ini selalu di perbincangkan, kalau tidak lakukan dengan musyawarah antara dua kabupaten ini, akan dapat penyebab lahirnya konflik horizontal di masyarakat, itu mulai dari persoalan pengelolan sumber daya alam, sampai sumber daya manusianya, Karena daerah ini memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayahnya masing masing Ungkap Laode Hajidun
Lanjut hajidun terkait lambannya penetapan tapal batas ini setidaknya ada empat potensi masalah yang akan timbul, konflik horizontal, karena perbedaan luas wilayah yang tidak seimbang, dan tidak peduli keinginan sebagian masyarakat untuk bergabung dengan wilayah daerah tetangga, karena adanya aset di daerah perbatasan yang diperebutkan" tegas Laode Hajidun.Maka terkait belum jelasnya penetapan tapal batas antara kabupaten muna dan kabupaten buton tengah (buteng LPM-SULTRA menyatakan sikap :1. Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk secepat mungkin menetapkan tapal batas antara dua kabupaten tersebut sebelumnya terjadinya konflik di masyarakat2. Meminta gubernur dan DPRD Provinsi Sultra untuk bersama-sama membentuk tim agar dapat menyelesaikan konflik masyarakat yang ada di tapal batas
3. Meminta DPRD provinsi dan seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton tengah untuk duduk bersama untuk menggelar rapat dengar pendapat guna menyelesaikan persoalan tapal batas di dua kabupaten antara kabupaten muna dan kabupaten buton tengah (buteng). (Usman)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 71311