Bojonegoro,Kongkrit.com - Bulan Februari 2020 Kabupaten Bojonegoro akan mengadakan perhelatan Pilkades yang diikuti kurang lebih 233 Desa Di 28 Kecamatan Di Bojonegoro.Dalam perhelatan nantinya tentu para Calon Kades Harus memenuhi segala aturan dan Persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pikades ditiap tiap Desa, Dalam Perhelatan Pilkades Nanti Ada Beberapa Persyarakan dan aturan baik itu aturan lama atau Aturan baru yang memang sebelumnya sudah ditetapkan dan di perluas Makna yang sudah terkandung dalam Undang Undang di Negara kesatuan Kita NKRI melalui Putusan MK.
Seperti Halnya Calon Kepala Desa Boleh dari Luar Desa, Ketentuan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.Oleh karena itu dalam Pelaksanaan pilkades nanti agar warga di desa yang melaksanakan pilkades, agar hati dalam memilih calon kepala desa dalam arti warga harus melihat rekam jejak sang calon tersebut, agar nantinya ketika terpilih bisa membawa dan memimpin desa dengan baik.
Pilkades serentak harus dimanfaatkan untuk menuju perubahan desa secara utuh. Kepala desa yang dipilih harus dilihat rekam jejaknya, jangan sampai memilih kades yang bermasalah, baik secara moral apalagi saat perhelatan Ini dalam putusan MK tahun lalu Warga Luar Desa Bisa Mencalonkan Kades.Minat mencalonkan diri menjadi kades tahun ini sangat tinggi, terlebih adanya incaran lain dari kontestan yakni untuk mengelola dana desa dengan orientasi untuk kepentingan pribadi.Saya yakin pasti banyak yang mau mencalonkan diri jadi kades. Apalagi jika orientasi itu sudah mengarah kepada untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari Dana Desa.Melalui Tulisan ini penulis mengajak kepada masyarakat agar dalam Pilkades serentak nanti, hal itu bisa diawasi dengan baik. Menurutnya kunci kesuksesan desa itu sendiri berada kepada kades dan warganya. Ketika kades yang mumpuni terpilih dan mau membawa perubahan, maka kemajuan desa itu akan sangat signifikan.
Sebaliknya, apabila kades yang terpilih tidak memiliki kemampuan mengelola desa maka dipastikan hingga akhir jabatannya desa itu akan jalan di tempat saja.Agus
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 70918