Gubernur Jatim, Khofifah Putuskan Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020 Hanya 8,51%

×

Gubernur Jatim, Khofifah Putuskan Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020 Hanya 8,51%

Bagikan berita
Gubernur Jatim, Khofifah Putuskan Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020 Hanya 8,51%
Gubernur Jatim, Khofifah Putuskan Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020 Hanya 8,51%

Surabaya,Kongkrit.com – Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020 resmi disahkan. UMK ini mengalami kenaikan 8,51 persen. Penentuan persentase tersebut hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi, bukan kebutuhan hidup layak.Keputusan besaran UMK Jatim 2020 ini telah disetujui Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Kota Surabaya menduduki posisi tertinggi sebagai UMK terbesar dengan Rp 4.200.479,19. Sedangkan Kabupaten Magetan menjadi kabupaten dengan UMK terendah yakni Rp 1.913.321,73.“Kami berharap adanya upaya dari pemerintah untuk tak berpatokan pada persentase kenaikan di 8,51 persen. Untuk daerah dengan UMK rendah, kami minta revisi kenaikan lebih tinggi untuk membatasi atau menghapus disparitas,” kata Dannis Seniar Yullea Paripurna (Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Danamon).

Besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2020 di Jawa Timur:1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,513. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,195. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,9714. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 68109
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini