Gresik,Kongkrit.com - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus prostitusi online via What's app dengan tarif Rp. 400 ribu sekali kencan. Pasangan suami istri berinisial BS (40) dan AS (39) warga Kec. Menganti Kab. Gresik berhasil diamankan oleh pihak kepolisian usai diduga telah menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring What's app.
Prostitusi online tersebut berlansung selama satu tahun.Modus yang dilakukan BS dan AS sama-sama mencari pelanggan, dan menawarkan para PSK melalui WA dengan memberikan foto-foto, sewaktu pelanggannya setuju barulah tarif disepakati dengan mematok tarif Rp. 400 rb sekali kencan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis 296 KUHP dan 506 KUHP.Agus Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 67973