Salah Kutip atau Diduga Kekeliruan Rudy Susmanto, Rohmat Selamat: Segera Bentuk Komisi Informasi

×

Salah Kutip atau Diduga Kekeliruan Rudy Susmanto, Rohmat Selamat: Segera Bentuk Komisi Informasi

Bagikan berita
Salah Kutip atau Diduga Kekeliruan Rudy Susmanto, Rohmat Selamat: Segera Bentuk Komisi Informasi
Salah Kutip atau Diduga Kekeliruan Rudy Susmanto, Rohmat Selamat: Segera Bentuk Komisi Informasi

Kabupaten Bogor, Kongkrit.com---Salah kutip si wartawan dalam menulis atau memang kekeliruan Rudy Susmanto, Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang mengatakan sewa piring untuk Pemkab Bogor anggarannya mencapai Rp 183 Miliar?Hal tersebut menjadi viral dan pertanyaan besar mencuak!

Bagaimana mungkin seorang dewan yang mewakili dari masyarakat Kabupaten Bogor sampai salah mengeluarkan statement kepada khalayak ramai (publik-red)? Apa lagi ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor.Sungguh ironis, Rudy Susmanto “dewan terhormat” yang mengucapkan sumpah (janji-red) dalam pelantikan dirinya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Senin (23/9/2019) untuk periode 2019-2024 ternyata plin-plan dalam berucap.

Janggal-nya lagi, "anggaran Rp 183 Miliar itu include Daerah Otonomi Baru (DOB)," kata RudyPadahal Presiden Joko Widodo belum mencabut moratorium pemekaran wilayah. Aneh kan, masa secara… Pemerintahan Kabupaten Bogor Barat belum terbentuk tetapi anggaran-nya sudah terencana!

Sebagai pucuk pimpinan dewan Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto penting mengetahui UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," ujar Rohmat Selamat.,SH.,M.Kn mengutip Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

Guna memberikan informasi kepada publik, dari mana sumber angka Rp 183 Miliar bisa terlontar ke hadapan media untuk sewa piring atau pun alih-alih pembentukan DOB di wilayah Bogor Barat?"Seperti-nya anggaran Rp 183 Miliar yang dikatakan Rudy Susmanto sifatnya tergesa-gesa, juga DPRD Kabupaten Bogor yang melayangkan surat dengan Nomor : 170/….-DPRD per tanggal 29 Oktober 2019 kepada Bupati Bogor sifatnya memaksakan,” jelasnya, Senin (18/11/2019) di kantor PWRI.

Untuk itu, Rohmat Selamat.,SH.,M.Kn mengatakan PWRI sebagai pilar ke-4 demokrasi menjalankan fungsi kontrol sosial, mendesak dibentuknya Komisi Informasi di Bumi Tegar Beriman sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008."Dengan adanya Komisi Informasi, menjamin hak warga negara untuk mengetahui program-program kebijakan publik atau guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien serta akuntable yang dapat dipertanggung jawabkan," harapnya.

Karena begitu luasnya wilayah dengan hampir 6 juta penduduk di Kabupaten Bogor, sambung Rohmat, Komisi Informasi itu sangat penting untuk memaparkan kinerja pelayan masyarakat kepada publik."Sehingga publik bisa mengetahui informasi yang akurat guna menjaga kondusifitas dunia pemberitaan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman serta berkeadaban. Sudah saatnya Kabupaten Bogor dibentuk Komisi Informasi,” tutup Rohmat.  (AmBaR)

 

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67888
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini