PT. Fulica Klarifikasi Masalah Tanah di Jalan Baru

×

PT. Fulica Klarifikasi Masalah Tanah di Jalan Baru

Bagikan berita
PT. Fulica Klarifikasi Masalah Tanah di Jalan Baru
PT. Fulica Klarifikasi Masalah Tanah di Jalan Baru

Manokwari, Kongkrit.com---PT. Fulica Manokwari memiliki alasan tersendiri dengan melibatkan pihak keamanan terutama Anggota Polisi dalam mengawal sangketa tanah di jalan baru untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, Mereka membantah tudingan bahwa Anggota Brimob digunakan sebagai tameng."Tanah ini sebelumnya bermasalah, antara kami dengan pihak lain, kemudian sempat terjadi insiden juga yang seharusnya kami tidak inginkan oleh karena itu untuk menghindari insiden yang akan timbul maka kita laporkan ke polisi meminta pengawalan kepada karyawan kami di lapangan saat itu," Kata Veronica Toeante dari PT. Fulica saat ditemui Senin (18/11).

Menurut dia, terkait sangketa tanah yang juga di Klaim oleh Ketua Dewan Paroki Gereja Katolik Imanuel Sanggeng, hal itu seharusnya tidak perlu di besar-besarkan ke media massa, meski demikian untuk membuktikan kepemilikan tersebut, PT. Fulica memiliki klaim bukti yang dinilai berkekuatan hukum."Sertifikat yang kami miliki itu dikeluarkan pada Tahun 1993 selain itu ada dasar hukum lain yakni penetapan pengadilan," Jelas Veronica.

Ini merupakan dasar PT. Fulica mempertahankan tanah tersebut karena memiliki sertifikat jauh sebelumnya."Selain sertifikat yang kami miliki, ada dasar hukum lain yakni penetapan pengadilan negeri Manokwari nomor 39/pdt.G/2017/PN. Mnkr yang menyatakan tanah tersebut milik PT. Fulica," terangnya.

Pekerjaan jalan cor dilakukan di atas tanah milik PT. Fulica tanpa ada pemberitahuan awal dari saudara James Rahakbauw, belakangan  diketahui PT. Fulica meminta pekerjaan tersebut dihentikan supaya dilakukan mediasi dengan pihak BPN."Saat mediasi kami menyampaikan ingin menyumbang tanah untuk akses jalan ke lokasi rencana pembangunan taman wisata rohani, bahwa kami akan memberikan tanah di lokasi yang agak landai, sebab dari berbagai kajian jalan setapak yang di bangun saat ini kurang strategis," jelasnya.

Veronica juga menjelaskan sejak bulan September itu dilakukan mediasi yang di ininisiasi oleh PT. Fulica, dari hasil mediasi awal di sepakati pekerjaan cor jalan itu dihentikan nanti dilanjutkan dengan dibuat lain, namun tetap di kerjakan oleh saudara James Rahakbauw.Ia juga mengharapkan dari pihak BPN mengeluarkan pemberian batas masing-masing agar bisa diketahui dimana letak over lap tanah yang menjadi sangketa antara PT. Fulica dengan Dewan Paroki Gereja Khatolik Imanuel Sanggeng.

"Proses mediasi sampai saat ini masih terus berjalan dengan melibatkan pihak BPN sebagai lembaga yang mengerti hukum berkaitan dengan masalah tanah," ujarnya. (AdluSun)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67856
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini