Polres Merangin Bersama Ketua DPRD Lakukan Razia PETI di Jalur Dua Kelurahan Dusun Bangko

×

Polres Merangin Bersama Ketua DPRD Lakukan Razia PETI di Jalur Dua Kelurahan Dusun Bangko

Bagikan berita
Polres Merangin Bersama Ketua DPRD Lakukan Razia PETI di Jalur Dua  Kelurahan Dusun Bangko
Polres Merangin Bersama Ketua DPRD Lakukan Razia PETI di Jalur Dua Kelurahan Dusun Bangko

MERANGIN, Kongkrit.com --- Terkait dengan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin yang sulit dihentikan, walaupun aparat kepolisian sering melakukan razia di lokasi tambang tersebut, namun hal itu tidak membuat pelaku PETI gentar, pasalnya hingga hari ini aktivitas PETI masih terlihat melenggang bebas dan semakin menjamur di bumi Merangin ini.

Terkait hal itu, Sabtu (16/11/19) Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi bersama Wakapolres Merangin Kompol Eddy Inganta, Polsek Bangko, anggota Kodim 0420 Sarko dan Plt. Kasat Pol PP Merangin melakukan razia PETI di jalur dua arah GOR Merangin, Kelurahan Dusun Bangko.Namun diduga razia tersebut sudah bocor, karena tak satupun terlihat para pekerja PETI ada di lokasi lahan yang biasanya mereka kerjakan, terlihat hanya ada dua unit mesin dompeng dan tiga asbuk kokoh berdiri di lokasi tersebut, dan akhirnya dua unit dompeng dirobohkan dan dibakar oleh pihak aparat.

Kepada media, Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi mengatakan, Menurutnya terkait dengan operasi PETI kali ini dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko dan Kasat Pol PP Kabupaten Merangin.

"Ya dalam operasi PETI kali ini kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim dan Kasat Pol PP, selanjutnya kami turun untuk melihat aktivitas PETI dan ternyata yang kami lihat aktivitas ini berdampak terhadap jalan yang longsor, untuk itu kita harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini," Ungkapnya.Ditambahkannya oleh Herman Efendi, dalam hal ini pihaknya memberikan peringatan dalam waktu tiga hari kepada para pelaku PETI agar segera mengosongkan lokasi tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakapolres Merangin, Kompol Eddy Inganta, dirinya menghimbau agar tidak ada lagi aktivitas PETI dilokasi tersebut."Ya kami menghimbau kepada siapa saja yang terlibat dalam Aktivitas PETI di dekat fasilitas umum agar segera menghentikannya, selanjutnya kita beri peringatan tiga hari untuk segera meninggalkan lokasi ini," demikian kata Wakapolres Merangin.

Reporter :S. AndiEditor : Ady Lubis

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67660
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini