Bupati Ali Mukhni Serahkan Bonus kepada Kafilah dan Pelatih

×

Bupati Ali Mukhni Serahkan Bonus kepada Kafilah dan Pelatih

Bagikan berita
Bupati Ali Mukhni Serahkan Bonus kepada Kafilah dan Pelatih
Bupati Ali Mukhni Serahkan Bonus kepada Kafilah dan Pelatih

Padangpariaman, Kongkrit.com---Penyerahan bonus MTQ Nasional yang ke 38 tingkat Propinsi Sumatra Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Solok beberapa bulan lalu dan pada hari Jum'at (15/11) telah dilaksanakan pemberian bonus kepada Kafilah dan Pelatih.Penyerahan bonus yang langsung dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Ali Mukhni dengan didampingi Kamenag, Kabag Kesra, Anwar dan Wakil ketua Baznas serta dihadiri oleh Kafilah dan Pelatih serta pendamping di Hall Ibukota Kabupaten Padang Pariaman, Parit malintang.

Bupati Ali Mukhni dalam sambutannya mengatakan bahwa baru pada hari yang berbahagia ini dapat diberikan bonus kepada Kafilah dan Pelatih yang telah berhasil sukses membawa nama harum Kabupaten Padang Pariaman. Namun atas nama Pemerintah, kami mohon maaf atas keterlambatan pemberian bonus ini tentu juga disebabkan karena keterlambatan proses pencairan dana APBD disamping defisit anggaran yang mencapai Rp. 113 miliar.Kedepan Bupati berharap dengan penuh kiranya para kafilah dan Pelatih lebih tekun dan serius lagi dalam menghadapi MTQ Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman. Sekalipun belum meraih peringkat juara umum,tapi untuk peringkat ke 3 itu sudah baik dan bagus.

Sementara itu Kabag Kesra, Anwar menerangkan bahwa ada 70 kafilah dan 40 pelatih serta ofisial dimana untuk pemberian bonus secara total sebesar Rp. 577 Juta dan untuk pelatih sebesar Rp. 58 Juta yang semua diambil dari anggaran APBD. Sedangkan yang tidak mendapat juara juga diberikan bonus untuk perorang sebesar Rp. 500 ribu yang diambil dari dana Baznas Kabupaten Padang Pariaman.Adapun pemberian bonus untuk juara terbaik 1 sebesar Rp. 25 Juta. Terbaik II sebesar Rp. 15 Juta dan terbaik III mendapatkan bonus sebesar Rp. 10 Juta. (Leo)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67603
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini