Korban Saksi Pelapor Ibu Titi Sumawijaya

×

Korban Saksi Pelapor Ibu Titi Sumawijaya

Bagikan berita
Korban Saksi Pelapor Ibu Titi Sumawijaya
Korban Saksi Pelapor Ibu Titi Sumawijaya

Jakarta, Kongkrit.com - Saat ini kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilakukan oleh Terlapor Sdr. Andrew Darwis telah naik statusnya ke penyidikan di Krimsus Polda Metro Jaya.Tim Kuasa Hukum Korban Saksi Pelapor Titi Jack Lapian dalam paparannya mengatakan, Penyidik Krimsus telah memeriksa beberapa saksi, termasuk para saksi yang telah menjadi tersangka dugaan pemalsuan di Jatanras - Krimum *(pokok perkara)*.

Saat ini kasus di Jatanras Krimum Polda Metro Jaya telah P21 dan sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, "kata Tim Kuasa Hukum Korban Saksi Pelapor Titi Jack Lapian pada saat memberikan keterangan pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya. Jumat (15/11/2019), pukul 15.30 wib.Jack Lapian mengatakan Keterkaitan *pokok perkara* di Jatanras Krimum dengan Terdakwa dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Sdr. Susanto dkk, yang melakukan jual beli balik nama sertifikat Gedung milik korban saksi pelapor Ibu Titi yang diduga kuat dipalsukan oleh Terdakwa Sdr. Susanto dan dibaliknama lagi ke terlapor Sdr. Andrew Darwis.

Berawal dari perkenalan ibu Titi dengan sdr.Gita, Timmy Juwono, David Wira dan pertemuan dengan mereka masalah siapa yang akan memberikan pinjaman dalam hal ini adalah sdr Andrew, "kata Jack Lapian.Lanjut Jack Lapian mengatakan, Sertifikat gedung milik korban saksi Pelapor Ibu Titi di Jl. Panglima Polim Raya No 51, Jakarta Selatan diduga dipalsukan oleh Terdakwa Sdr. Susanto lalu dibaliknama lagi ke Terlapor Andrew Darwis dan oleh Andrew diagunkan lagi yang diduga kuat ke UOB Bank Jakarta, kami menduga krn sdr. Andrew Darwis membeli aset sangat murah dan tidak masuk akal dan tidak melakukan pengosongan kemungkinan takut diketahui oleh Ibu Titi Sumawijaya, karena ada dugaan proses yang dilakukan dari Ibu Titi Sumawijaya ke Terdakwa Sdr. Susanto, dan dari Terdakwa Sdr. Susanto ke Terlapor Andrew Darwis diduga kuat melakukan pembuatan akte jual beli Notaris yang sama dalam hal ini Notaris Terdakwa Abdul Salam yang beralamat di Benhil Jakarta Pusat, dan sudah ditahan di Rutan Cipinang.

Penyidik Fismondev - Krimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa para saksi termasuk memeriksa Terdakwa Notaris Abdul Salam, Sdr. Kevin cs *(Pokok Perkara di Jatanras)* di Rutan Cipinang beberapa minggu yang lalu, "imbuhnya.Lebih Jauh Jack Lapian menjelaskan Terdakwa Sdr. Susanto diduga kuat membaliknama sertifikat gedung milik pelapor Ibu Titi kepada Terlapor Sdr. Andrew Darwis dengan Notaris yang sama Terdakwa Sdr. Abdul Salam yang saat ini masih ditahan di Rutan Cipinang.

Pada prinsipnya *pokok perkara* berada di Jatanras Krimum dengan terdakwa Sdr. Susanto yang membaliknama tanpa hak dan memalsukan sertifikat gedung Ibu Titi yang pada akhirnya dibaliknama lagi oleh terdakwa Sdr. Susanto kepada Terlapor Sdr. Andrew Darwis dan sertifikat gedung digunakan dengan diagunkan ke UOB Bank Jakarta, "tegasnya.Berkas Terdakwa Sdr. Susanto dkk *(Pokok Perkara)* sudah masuk sidang di PN Jakarta Selatan.

Senin, 18 November 2019 masuk sidang pemeriksaan korban/saksi pelapor Ibu Titi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "ujar Jack Lapian.Untuk terlapor Sdr. Andrew Darwis kasusnya ditangani oleh Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan dan atau TPPU. Saat ini status laporan polisi dengan Terlapor Andrew Darwis sudah naik ke penyidikan oleh Polisi statusnya. Kita berpegang pada hukum saja, "tutupnya.

(Akbar).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67593
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini