Disperpusip Selenggarakan Acara Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Sergai Tentang JRA 

×

Disperpusip Selenggarakan Acara Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Sergai Tentang JRA 

Bagikan berita
Disperpusip Selenggarakan Acara Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Sergai Tentang JRA 
Disperpusip Selenggarakan Acara Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Sergai Tentang JRA 

Sergai, Kongkrit.com—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Aula Sultan Serdang Kantor Bupati Sergai Sei Rampah, Kamis (14/11/2019).Yang dihadiri oleh Bupati Sergai Ir.H Soekirman yang diwakili oleh Ass III Karno Siregar sekaligus membuka acara kegiatan tersebut, Herli Selbi Simanjuntak, SE.M.Si PLT Kabid Arsip Dinas Perpusip Provsu dan juga sebagai Narasumber, Kadis Perpusip Dra. Hj Salmiah, MM, Kabid Arsip Dra. Erlina, Moderator Rinson Tarihoran, S.Sos, Sekretaris BKD Aminuddin, S.Sos.

Peserta kegiatan tersebut yang mengikuti JRA terdiri dari para OPD serta utusan Kantor Desa/Kecamataan dari 17 Kecamataan se-Sergai.Bupati Sergai Ir. H pada Sambutannya yang dibacakan oleh Ass III Karno Siregar mengatakan : pada kegiatan ini sangat penting mengingat merupakan forum untuk dapat berdiskusi, bermusyawarah, dan bertukar pikiran tentang berbagai hal yang terkait dengan upaya penyusunan JRA masing-masing lembaga khususnya pada Pemkab Sergai didalam pasal 48 UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 tahun tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota adalah memiliki JRA, katanya.

Dan JRA wajib dimiliki oleh setiap Pemda hal ini merupakan Amanat UU No.43 tahun 2009 Pasal 48 Ayat 1 dan PP No.28 tahun 2012 Pasal 53 Ayat 1 yakni Lembaga Negara, Pemda, Perguruan Tinggi Negeri serta BUMN atau BUMD wajib memiliki JRA adalah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan jenis Arsip dan keterangan yang berisi Rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan dan dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusunan dan penyelamatan Arsip.Retensi Arsip ditentukan atas dasar nilai kegunaan dan fungsinya maka untuk memudahkan serta mengetahui secara rinci maka perlu dibuat daftar Arsip sesuai dengan pengelompokan dan aturan yang telah ditetapkan.

Kadis Perpusip Sergai Dra. Hj Salmiah, MM selaku Panitia kegiatan menyebutkan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk menciptakan tertib Arsip dalam rangka Transparasi dan Akuntabilitas penyelenggara Pemerintah serta penyelamatan Arsip sebagai memori kolektif Bangsa dilingkungan Pemkab Sergai.Dalam rangka membuat daftar Arsip (JRA) guna pemusnahan Arsip Dinamis yang sudah berusia 10 tahun di masing-masing Instansi di Sergai melalui Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses, pungkas Salmiah.

Sementara Herli Selbi Simanjuntak, SE.M.Si selaku Narasumber memaparkan tentang pendanaan penyelenggara kearsipan sesuai Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2012 Pasal 160 Ayat 2.Dan perubahan persepsi tentang Kearsipan yaitu tentang Arsip Zaman Old dan Zaman Now serta ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan serta dasar hukum penyelenggara Kearsipan berdasarkan UU No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada akhir acara Herli Selbi Simanjuntak juga mengadakan sesi tanya jawab kepada para peserta yang hadir. (Dipa).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67494
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini