Pemkab Menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Labuhanbatu, Bupati Andi Suhaimi Menjelaskan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

×

Pemkab Menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Labuhanbatu, Bupati Andi Suhaimi Menjelaskan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

Bagikan berita
Pemkab Menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Labuhanbatu, Bupati Andi Suhaimi Menjelaskan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah
Pemkab Menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Labuhanbatu, Bupati Andi Suhaimi Menjelaskan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

Bilah Hulu, Kongkrit.com—Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT terus berupaya memberi kepastian hukum atas hak kewarganegaraan masyarakatnya, terutama untuk generasi penerus.Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng Pengadilan Agama Rantauprapat dan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Bilah Hulu, Kamis (14/11).

Dalam sambutannya di kegiatan yang mengambil tema “Dengan kepastian identitas hukum masyarakat, kita membangun keluarga sakinah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang damai dan sejahtera” Andi Suhaimi menjelaskan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dan di tahun 2019 ini Pemkab Labuhanbatu menganggarkan sebanyak 300 orang di 4 Kecamatan."Peserta yang mengikuti isbat nikah ini ada yang sudah berumur 50 tahun. Buku nikah adalah kebutuhan untuk kita semua yang sudah bekeluarga, sebab, jika tidak ada buku nikah, banyak pengurusan seperti pembuatan akte anak, surat ahli waris, pengurusan BPJS dan lainnya menjadi susah," ujarnya.

Selain itu, Andi juga menambahkan kegiatan ini selain menggelar sidang Isbat Nikah juga melayani pembuatan akte anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pelayanan pemberian Buku Nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat."Jika Isbat ini dilakukan perorangan di kantor Pengadilan Agama maka akan di dikenakan biaya lebih kurang Rp1 juta. Ini adalah program terbaru dari Pemkab Labuhanbatu, yang belum pernah dilakukan oleh kepala-kepala daerah yang terdahulu," paparnya.

Menurutnya, saat ini ada 5 Kecamatan yang belum melaksanakan Isbat Nikah karena anggarannya masih kurang. Untuk kegiatan seperti ini Andi Suhaimi berjanji akan terus ditingkatkan di tahun-tahun yang akan datang.Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs. H. Bakti Ritonga, SH. MH dalam sambutannya mengatakan ada 82 pasangan suami-istri yang melaksanakan Isbat Nikah. Beliau menjelaskan, jika Isbat Nikah dilakukan di kantor Pengadilan Agama maka akan memakan waktu selama 20 hari.

"Kita patut bersyukur kepada Bupati Labuhanbatu yang memberikan pelayanan ini secara gratis dan langsung bisa menerima buku nikah dan akte kelahiran keselurahan anak-anaknya," ungkap Bakti Ritonga.Sedangkan, Kakankemenag Labuhanbatu, Drs. H. Safiruddin, M.Pd pada kesempatan itu mengatakan, saat ini masih ada tercatat 7000 orang masyarakat Labuhanbatu yang belum mendapatkan buku nikah, yang disebabkan oleh berbagai permasalahan.

"Dalam hal kerja sama ini Pengadilan Agama merasa sangat mendapat suport dan motivasi dari Bupati Labuhanbatu, dan masyarakat juga terbantu didalam pengurusan administrasi,” kata Safiruddin. (Novian)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67440
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini