Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru

×

Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru

Bagikan berita
Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru
Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru

"Maka Ketua Makamah agung telah menyikapi hal terdebut dan akhir nya,di buatlah secara pruralis agar organisasi advokat dari manapun bisa diambil sumpah nya," terangnya.Lebih lanjut Darwin menjelaskan, hal inilah yang di manfaatkan oleh segelintir mereka yang menilai bisa berupaya mendirikan Organisasi advokat baru. Bahkan baru dilantik dari organisasi advokat personal yang sudah diambil sumpah nyapun di pengadilan tinggi, besok hari nya membuat organosasi advokat baru, dan ini memang terjadi.

"Padahal kita tau, undang-undang Advokat no 18 tahun 2003 adalah mengadung sistim Singgle Bar. Eksitensi Pasal 28 jo pasal 32 [4] UU-OA sudah dianggap ada dan tiada hal itu, berarti harus ada yang memayungi diatasnya," cetusnya. Untuk menentukan dan mengatur regulasi di bawah nya, tidak berarti ini bisa di acukan begitu saja, jadi bisa di simpulan aturan-aturan dalam UU-OA itu telah di langgar oleh para Advokat itu sendiri (Biasakan BENAR dan jangan benarkan KEBIASAAN), dan ini terjadi.

Seharusnya bila mana mau dianggap tertib haruslah di amandemenkan kembali undang-undang OA no18 tahun2003 agar di revisi menjadi multiibar, kita tau hirarki dari peraturan itu yang lebih tinggi undang-undang atau SEMA. Jelas UU kalau kita mengharagai UU Profesi kita advokat maka tidak akan ada gejolak, dan ini timbul dari mereka personal- personal advokatlah telah menciderainya,Dan ini menjadi delimatis tentang keberadaan organisasi advokat yang dalam perkembangan nya sudah ada 50 an Organisasi Advokat baru paska lahirnya Sema 73. Hal ini di butuhkan regulasi baru untuk menggatur kembali marwah advokat indonesia yang sesungguh nya, di sisi lain negara ini memang membutuhkan banyak penegak hukum tapi di dalam perekutan SDM calon advokat haruslah ada standarisasinya, paska perekutan.

"Yang terjadi sekarang adalah kuantitas oleh para penyelengara OA yang baru mereka buat, bukanlah lagi Kwalitas pada SDM calon Advokat tersebut," pungkas Praktisi Hukum, Andi Darwin R Ranreng. (har)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67419
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini