Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru

×

Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru

Bagikan berita
Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru
Hadirnya SEMA73 Melahirkan Advokat yang Baru Di Lantik Membuat OA Baru

Jakarta, Kongkrit.com - Dengan perkembangan yang sangat sinifikan dan perlahan pasti, pergerakan dalam organisasi advokat mengalami perkembangan yang sangat pesat paska kelahiran Surat edaran mahkamah agung (SEMA) yang di kelurkan dalam Kebijakan baru. Hal itu untuk penyumpahan advokat."Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA tersebut, yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun," ujar Praktisi Hukum, Andi Darwin R Ranreng di Jakarta.

Kepada media, Kamis 14 November 2019, Darwin mengurai, bahwa yang termaktub dalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yakni :Pertama, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Kedua, bahwa berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni, 2010 yang pada pokoknya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus PERADI sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

"Ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah," ucap Darwin. Dia juga katakan "Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan."Ketiga, bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).

Keempat, di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan, sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.

Kelima, bahwa advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat, tetap dapat beracara di pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.

Keenam, terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

Ketujuh, setiap kepengurusan advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas.

Kedelapan, dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan di terbitkan nya SEMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015

Atas surat edaran SEMA73 tersebut, menurut Darwin Ranreng jadi banyak dan telah booming Organisasi Advokat baru yang bermunculan, sementara maksud dan tujuan SEMA tersebut untuk menyelamatkan mereka (advokat) yang belum di sumpah pada saat itu karna kekisruhan para Organisasi advokat saling bersiteru dan bersitegang tanpa ada nya solusi.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67419
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini