Marhanis Adukan Ketua BPD Desa Rasau ke Polda Jambi Terkait Dugaan Penganiayaan

×

Marhanis Adukan Ketua BPD Desa Rasau ke Polda Jambi Terkait Dugaan Penganiayaan

Bagikan berita
Marhanis Adukan Ketua BPD Desa Rasau ke Polda Jambi Terkait Dugaan Penganiayaan
Marhanis Adukan Ketua BPD Desa Rasau ke Polda Jambi Terkait Dugaan Penganiayaan

JAMBI, Kongkrit.com ---Terkait dengan penanganan kasus yang menimpa anak Marhanis ,RAHMAT KURNIAWAN Alias WAWAN yang telah dituduh mencuri dan diduga dipukuli oleh ketua BPD desa rasau yang bernama SUTIMIN dan dua orang warga lainya pada tahun 2015, selanjutnya dengan kejadian tersebut Marhanis telah membuat laporan polisi tentang pemukulan terhadap anaknya yang telah di tuduh melakukan pencurian di desa rasau , kec renah Pamenang,laporan polisi tersebut dengan Nomor : LP/B-37/1x/2015/Tes.Mrg/Sek.Pmg tanggal 26 September 2015.Namun seiring berjalannya waktu tiga tahun sudah penanganan kasus tersebut jalan di tempat, karena menurut keterangan dari pihak Polsek minimnya alat bukti sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan.

Kepada media Kongkrit, Marhanis menceritakan kronologis kejadian yang menimpa anaknya pada saat itu. "Ya sebelum anak saya dibawa ke Polsek Pamenang pada hari Kamis tgl 17

September 2015 sekitar pukul 22.00 wib.anak saya WAWAN KURNIAWAN di jemput paksa oleh dua orang hansip yang bernama NGATNU dan SUYATMAN ( danton hansip ) mengunakan sepeda motor nggonceng tiga posisi WAWAN KURNIAWAN berada di tengah , untuk di bawa ke balai desa rasau kec renah Pamenang, di balai desa pada malam itu kehadiran anak saya WAWAN KURNIAWAN langsung di sambut oleh ketua BPD ( SUTIMIN ),selanjutnya anak saya di bawa ke Polsek, dan setelah sampai di Polsek Pamenang, ternyata setelah anak saya tidak terbukti melakukan pencurian,karena ternyata pencurian tersebut dilakukan oleh orang lain,akan tetapi anak saya telah di pukuli oleh tiga orang tersebut,maka saya yang merasa tidak senang melaporkan masaalah ini ke Polsek Pamenang, namun hingga saat ini pelaporan saya jalan di tempat, karena menurut dari pihak Polsek minimnya alat bukti yang membuat dihentikannya penyidikan," Jelas Marhanis.

Berkaitan dengan pernyataan penyidik dari Polsek Pamenang yang tidak juga kunjung dapat menangkap pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anaknya, dengan alasan tidak cukup bukti, selanjutnya pada hari senin (11/11/19) melalui jasa seorang aktivis kota jambi M. Jhonson Lubis, Marhanis membuat Surat Pengaduan ke Polda Jambi."Ya hari ini Senin (11/11/19) Kami membawa satu bendel surat pengaduan dari pak Marhanis untuk di tujukan ke Polda, dan Alhamdulillah sudah kami serahkan ke bagian Ditreskrimum Polda jambi," Demikian kata Jhonson.

Reporter : Iwan DylagaEditor : Ady Lubis

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 67191
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini