Manokwari, Kongkrit.com---Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Dana otonomi khusus Papua Barat Tahun 2018, LHP diterima oleh Wakil Gubernur Papua Barat di Manokwari dengan sejumlah catatan.Anggota BPK RI Wilayah VI Maluku, Maluku Utara Papua dan Papua Barat, Prof. Dr. Hary Azhar Asis usai menyerahkan LHP Dana Otsus kepada Wagub Papua Barat mengatakan, masih ada beberapa kelemahan dalam pelaporan hasil audit dana otonomi khusus tahun 2018 dari sisi pelaporan dan pemanfaatan.
" Jadi kita rekomendasikan bahwa tidak jelas antara dana Otsus dengan dana APBD, dana Otsus itu diperlukan untuk apa, kedepan harus di pisahkan," Kata Harry Azhar Asis saat ditemui di Manokwari, Kamis (7/11).Dijelaskan terkait tidak jelas peruntukan dana otonomi khusus saat ini karena digabung dengan APBD, sehingga BPK tidak bisa mengukur peruntukan anggaran yang konon begitu besar di kucurkan ke Papua Barat.
"Anggaran Dana Otsus ini besar namun tingkat kesejahteraan masyarakat masih rendah," ujarnya.Berbeda dengan di Jogjakarta, dipisahkan antara dana istimewa Jogja dengan dana APBD, pemeriksaan anggaran di Jogja itu dilakukan terpisah."Jadi nanti dana Otsus ini akan berakhir di Tahun 2021 silahkan digunakan audit kami, namun saya mendengar Kebijakan anggaran dana Otsus ini akan di perpanjang," katanya.Sementara Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, apapun hasil rekomendasi yang di sampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan dana otonomi khusus di Papua Barat, Pemerintah Daerah menjadikan sebagai bahan evaluasi.
"Saya kira penyerahan LHP Dana Otsus ini kami menyambut baik sekali, sebagai bahan masuk kepada seluruh masyarakat Papua Barat bahwa dana Otsus sudah di audit dan apapun rekomendasi kami tetap menindak lanjuti dalam rangka akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat," Kata Wakil Gubernur Papua Barat.(AdluSun)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 66861