Trenggalek,Kongkrit.com - Nia Kusumaning Asty atau N (32) warga Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu di Rutan Trenggalek telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penyidikan, Polisi kembali menetapkan tersangka dua napi, yakni Muhammad Saparudin atau S (30) warga Desa Ngampel Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan Onki Santoso atau O (29) warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, Polres Trenggakek juga terus memburu inisial G yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai bandarnya.Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyeludupan narkotika jenis sabu ke Rutan kelas IIB Trenggalek yang berhasil digagalkan petugas Rutan bersinergi dengan Polres Trenggalek.
“ Setelah dilakukan pendalaman rangkaian serta peran masing-masing N, S dan O yang sudah tertangkap cukup jelas. Jadi kita saat ini terus mengejar G yang diduga bandarnya. Serta pengembangan dan dimungkinkan ada sindikat lain,’’ ungkapnya, Rabu (6/11/2019).Disampaikan Calvijn, awalnya petugas menangkap N dan S. Dan sebelum terjadi transaksi barang tersebut di sembuyikan N di dalam kondom dan diselipkan disepatu yang dipakai. Setelah dilakukan pendalaman dilapangan bertambah tersangka napi O.
Sesuai pengakuan para tersangka pertemuan antara N, dan napi S serta O pada 12 Oktober 2019. Beberapa hari kemudian, napi O menghubungi N melalui ponsel untuk diajak pertemuan lagi.Dari pertemuan itu kemudian N diberi uang Rp 300 ribu untuk biaya transportasi dan makanan. Pada petemuan berikutnya N disuruh O untuk membawa pesanan berupa Narkotika jenis sabu dari G untuk dibawa masuk Rutan.“ Pertemuan N dengan G buron ini, yang mengatur O. Awalnya O pesan barang seberat 1, 16 gram seharga Rp 1 juta kepada G dan akan dibayar setelah bebas. O sendiri akan bebas menjalani hukuman kasus narkotika pada bulan ini,’’ imbuhnya.Ditambahkan Calvijn, sebelum penyeludupan sabu ke Rutan Trenggalek antara O dengan G cara komunikasi menggunakan ponsel dan dalam kurun waktu satu hari ada 10 chat. Dari situ semua jelas proses pemesanannya, bahkan perencanaan titik pertemuan serta waktu juga ditentukan.
“ Jadi semuanya yang merencanakan dan yang mengodisikan pertemuan antara N dengan G, hingga masuk ke Rutan itu adalah napi O. Sesuai pengkuan S dan O barang tersebut akan dikonsumsi mereka berdua,’’ pungkasnya.Penulis: Fals Yudistira
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 66848