Bawa Shabu, Arief dan Wulan warga Desa Meranti Dibekuk Polisi

Ă—

Bawa Shabu, Arief dan Wulan warga Desa Meranti Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Bawa Shabu, Arief dan Wulan warga Desa Meranti Dibekuk Polisi
Bawa Shabu, Arief dan Wulan warga Desa Meranti Dibekuk Polisi

Merangin,Kongkrit.com – Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dari tangan kedua pelaku aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti 0,34 gram shabu-shabu, Hendpone dan sepeda motor.Penagkapan kedua pelaku bernama Wulan Novita Dewi (26) dan Arief Prayoga (26) warga Kecamatan Renah Pamenang terjadi pada Selesa(5/11),sekitar pukul 14.00. Dimana Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi jika suadara Wulan sering membeli narkoba jenis shabu untuk di komsumsi di wilayah Kecamatan Rawas.

Dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku,setelah di ketahui keberadaan pelaku yang saat itu pelaku berada di jalan poros Desa Pinang Merah,Kecamatan Pamenang Barat,tim langsung bergerak cepat.Tak berapa lama tim sampai di lokasi, tim opsnal Sat Narkoba langsung melihat pelaku sedang menggunakan sepeda motor bersama kekasinya. Saat hendak di tangkap pelaku mengetahui jika aparat kepolisian ingin menangkap pelaku dan langsung membuang narkotika jenis shabu yang saat itu di gengam pelaku.

Usai di kedua pelaku di amankan,selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba mecoba mencari shabu-shabu yang di buang pelaku dan akhirnya menemukan barang haram tersebut dengan berat total 0,34 gram. Usai di temukan,pelaku mengekui jika barang tersebut miliknya,dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Sobri,membenarkan jika Sat Narkoba melakukan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Pelaku di amankan saat membawa shabu, dimana kedua pelaku ini adalah sepasang kekasih,dan mereka pulang membeli shabu di wilayah rawas,”ucap AKP Sobri.Kasubbag juga menjelaskan,untuk sejauh ini baru dua pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka,dan Sat Narkoba masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,dengan ancaman penjara di atas lima tahun,”tutupnya(Humas).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66841
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini