Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Lima Pelaku Tawuran Dua Ormas di Tanah Abang

×

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Lima Pelaku Tawuran Dua Ormas di Tanah Abang

Bagikan berita
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Lima Pelaku Tawuran Dua Ormas di Tanah Abang
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Lima Pelaku Tawuran Dua Ormas di Tanah Abang

Jakarta, Kongkrit.com - Konferensi Pers Tindak Pidana Dimuka Umum Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang, Bertempat di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda No.2, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rabu (06/11/2019).Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro didampingi Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman dalam paparannya mengatakan Berawal pada sekitar jam 15.00 Wib, Pos DPC BPPKB di Jalan Jatibaru raya, Tanah Abang didatangi oleh 3 orang (FM Cs) yang melakukan pengerusakan terhadap barang/sarana kantor.

Mengetahui peristiwa tersebut tidak lama kemudian Anggota Ormas berkumpul di Posko untuk kemudian bermaksud mencari pelaku pengerusakan.Selanjutnya sekitar 10-15 orang (anggota kelompok ormas) diantaranya Triaso, Sudarma, Kliwon, Jidun, Rolin dkk mendatangi Cucian Mobil/Steam di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang.

Selanjutnya terjadilah pertengkaran mulut antara kelompok ormas dengan orang-orang yang ada di tempat cucian diantaranya HD, FZ, dkk (DPO), berlanjut dengan saling melempar balok dan batu di tempat cucian. Dengan itu HD, FZ dkk yang ada di tempat cucian mendorong keluar bergabung dengan warga sekitar 20 orang, hingga akhirnya terjadi bentrok (tindakan kekerasan) dengan menggunakan alat (balok, celurit, golok, dan pipa besi dll) di TKP Jembatan Tinggi, Tanah Abang, yang mengakibatkan salah satu anggota ormas yaitu Triaso 34 tahun (korban) tersungkur akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul.

Barang bukti (sementara) :• 1 buah Flashdisk berisi rekaman video,

• Topi, • Kemeja, dan

• Celana JeansPara tersangka:

• HD (34),• FZ (34),

• MFR (38),• D (47), dan

• HR (32).Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Akbar).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66803
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini