Manokwari, Kongkrit.com---Yustus Dowansiba, Anggota DPRD terpilih di Kabupaten Pegunungan Arfak menegaskan, lembaga masyarakat adat jangan mengintervensi masalah internal di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait polemik Ketua DPRD Pegunungan Arfak."Jabatan ketua DPRD kabupaten pegunungan Arfak bukan rananya LMA tetapi ketua DPRD kabupaten pegunungan Arfak itu diatur partai sesuai UUD Nomor 23 tentang pemerintahan pemerintahan dan UU Nomor 17 tentang MD3 tahun 2014 bahwa ketua DPRD kabupaten ialah anggota DPRD yang berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama," Kata Yustus Dowansiba, Rabu (6/11).
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menerima keputusan Partai dan jangan bandingkan kabupaten lain, sebab suara terbanyak calon tidak masuk syarat untuk jadi ketua DPRD kabupaten."LMA tidak bisa intervensi partai karena partai punya aturan sendiri , LMA dan masyarakat punya hak saat sebelum coblos, kalau ketua DPRD kabupaten Pegunungan Arfak itu ranahnya Partai," Jelas Yustus.
Ia menegaskan bahwa adapun beberapa syarat berdasarkan AD/ART parpol manapun terutama Partai PDIP Syarat untuk memegang Palu Sidang atau menduduki Kursi Ketua DPRD yakni Pernah menduduki Kursi Legislatif, merupakan unsur Ketua atau Pengurus inti di partai tersebut dan telah menjadi Pengurus atau Anggota partai PDIP sekurang kurangnya lima tahun."Adapun yang lain, tidak pernah di calonkan oleh partai lain pada pemilu 2009 dan 2014 sebagai calon legislatif kemudian Pimpinan Dewan Tingkat kabupaten diprioritaskan untuk pengurus inti ialah ketua, sekretaris dan bendahara," jelasnya.Maka dari itu kata Yustus, LMA tidak bisa intervensi Partai karena dasar hukumnya lemah, kemudian tidak ada rekomendasi LMA karena ini bukan DPRD Fraksi Otsus apalagi Penentuan Ketua Dewan Parpol PDIP kembali ke internal Partai. (AdluSun)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 66758